Kantor Presiden: Kasus Baiq Nuril Untuk Kaji Pasal Karet UU ITE

Baca Juga

MATAINDONESIA, JAKARTA – Kasus guru honorer SMAN 7 Mataram Baiq Nuril akan menjadi ‘pintu masuk’ mengkaji pasal-pasal karet pada Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Hal tersebut diungkapkan Deputi V bidang Politik, Hukum, Keamanan dan Hak Asasi Manusia Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardhani, Kamis 11 Juli 2019.

Menurut Jaleswari, jalannya peradilan terhadap Baiq Nuril sudah sesuai prosedur. Hanya ada masalah pada penerapan sejumlah pasal di Undang-Undang ITE yang tergolong sebagai pasal karet.

“Masukan dari banyak pakar dan ahli tentang keluhan beberapa pasal karet di Undang-undang ITE sehingga memang penting untuk mempertimbangkan bagaimana UU itu tidak menjaring korban yang tidak bersalah di masa datang,” ujarnya.

Menurutnya, peradilan Baiq tersebut tidak ada intervensi sedikit pun dan mekanismenya berjalan dengan transparan sehingga publik bisa mengikutinya dengan seksama.

Kasus Baiq Nuril sempat menyita perhatian publik Indonesia, bermula saat dia berinisiatif merekam percakapan telepon mengarah asusila yang menimpa dirinya oleh atasannya, Kepala SMAN 7 Mataram saat itu berinisial HM, sekitar Agustus 2014.

Telepon seluler yang digunakan Baiq untuk merekam itu sempat rusak, kemudian diserahkan kepada kakak ipar Baiq berinisial LAR untuk diperbaiki. Baiq tidak mengetahui pasti akhirnya rekaman audio tersebut kemudian menyebar.

Ia malah dilaporkan atasannya ke kepolisian oleh karena dianggap telah mendistribusikan rekaman perbincangan tersebut.

Dalam persidangan putusan pada 26 Juli 2017, Majelis Hakim PN Mataram memutuskan Baiq tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan.

Kalah di persidangan, Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Kemudian pada September 2018, MA memutus Baiq Nuril bersalah.

Baiq Nuril mengajukan peninjauan kembali atas kasus itu ke MA, dan MA melalui putusannya menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril untuk perkara pelanggaran UU ITE terkait penyebaran rekaman berisi pembicaraan asusila secara elektronik.

Kini upaya Baiq Nuril yakni meminta pertimbangan presiden agar memberikan amnesti terhadap pidana yang menjerat dirinya.

Sebelumnya, Jaleswari menerima Tim Advokasi Baiq Nuril yang menyampaikan petisi agar guru honorer itu diberi amnesti oleh Presiden Jokowi. Petisi itu diserahkan anggota tim  Erasmus Napitupulu.

Berita Terbaru

Siap Amankan Natal dan Tahun Baru, GP Ansor Gunungkidul Siagakan 300 Anggota.

Mata Indonesia, Gunungkidul - Ketua PC Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kab. Gunungkidul, Gus H. Luthfi Kharis Mahfudz menyampaikan, dalam menjaga Toleransi antar umat beragama dan keamanan wilayah. GP Ansor Gunungkidul Siagakan 300 Anggota untuk Pengamanan Nataru di Berbagai Wilayah di Kab. Gunungkidul.
- Advertisement -

Baca berita yang ini