Diam-diam Prabowo Ajukan Kasasi ke MA, Gerindra Bahkan Tak Tahu

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Banyak pihak mengira, saga sengketa Pilpres 2019 telah berakhir usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan Prabowo-Sandi, dan menyatakan bahwa Joko Widodo-Ma’ruf Amin adalah pemenang pilpres. Namun, ternyata Prabowo masih belum terima keputusan tersebut.

Diam-diam, Prabowo dan Sandiaga Uno mengajukan kasasi atas putusan MK ke Mahkamah Agung (MA). Pengajuan kasasi itu telah terdaftar dengan nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.

Parahnya, ternyata pengajuan kasasi itu bukan berasal dari Badan Pemenangan Nasional (BPN). Bahkan, Gerindra sebagai partai utama pengusung pasangan tersebut pun tak tahu jika kasasi itu telah dilayangkan.

Kabarnya, kasasi itu diinisiasi secara langsung oleh Prabowo dan Sandiaga Uno yang memberi kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nicholay Aprilindo Associates. Artinya, kasasi tidak berasal dari tim hukum BPN maupun Gerindra.

Diakui kader Gerindra, Andre Rosiade, pihaknya tak mengetahui jika kasasi itu sudah diajukan ke MA. Ia menyebut, Gerindra akan segera berkomunikasi dengan pihak kuasa hukum yang diberi tanggungjawab atas pengajuan kasasi tersebut.

Mengetahui pengajuan kasasi itu, Koordinator Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf Yusril Ihza Mahendra berkeyakinan MA tak akan menerima atau akan menolak permohonan tersebut.

“Putusan MK adalah final dan mengikat. Dengan diputuskannya perkara oleh MK, maka Bawaslu dan Mahkamah Agung harus dianggap sudah tidak berwenang lagi menangani perkara yang sama,” ujar Yusril lewat siaran persnya, Selasa 9 Juli 2019.

Berita Terbaru

Pilkada Berjalan Aman dan Damai, Apresiasi Layak Diberikan Kepada Aparat Keamanan

JAKARTA – Agenda Pilkada 2024 telah dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia. Semua elemen masyarakat berperan penting terhadap kesuksesan penyelenggaraan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini