MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah merevisi syarat naik pesawat untuk penerbangan domestik. Revisi ini dikeluarkan saat pemerintah akan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan berakhir Senin 4 Oktober 2021.
Syarat perjalanan tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 tahun 2021. Revisi ini terkait PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali dan Inmendagri No. 44 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penangan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Secara rinci di Jawa-Bali, perjalanan domestik menggunakan transportasi umum seperti pesawat udara harus menunjukkan kartu vaksinasi (minimal vaksinasi dosis pertama).
Penumpang pesawat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. Ketentuan PCR dan kartu vaksin berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar wilayah Jawa dan Bali.
Sementara untuk perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis 1.
Di luar Jawa-Bali, penumpang harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara. Aturan ini hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM level 4.
Kini sudah tidak ada lagi wilayah di Jawa-Bali yang termasuk dalam kategori PPKM level 4. Namun setidaknya ada 10 daerah di luar Jawa-Bali yang masih berstatus level 4.
Ini termasuk Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Pidie, Kota Padang, Kabupaten Bangka, Kota Banjarbaru, Kota Banjarmasin, Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Tarakan dan Kabupaten Bulungan.
Pemerintah juga meminta kepada Badan Usaha Angkutan Udara Nasional dan Perusahaan Angkutan Udara Asing untuk membuat Pengaturan Penumpang Datang dan Pelaporan Data pada Penerbangan Internasional di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Ketentuan ini berlaku dari 30 September 2021 sebagai upaya menekan potensi penyebaran virus SARS-CoV-2 (Covid-19). Pengaturan ini sebagai bagian dari upaya mencegah masuknya varian virus baru Covid-19 ke Indonesia melalui transportasi udara.
Kebijakan pengaturan dengan pembatasan kedatangan penumpang seperti ini telah banyak dilakukan di beberapa negara lain seperti di Australia, Filipina dan Jepang. Semua dalam rangka menjaga dan mencegah penyebaran Covid-19.
Kini ketentuan dapat mengangkut penumpang (inbound traffic) maksimal 90 orang per penerbangan. Hal ini perlu dilakukan agar pemerintah bisa memperketat pengawasan.