Sertifikat Vaksin Jadi Aturan Wajib di Kota Bogor Masuk Pasar Tradisional

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Sertifikat vaksin jadi ketentuan wajib di Kota Bogor bagi masyarakat untuk belanja di pasar tradisional. Lewat aplikasi PeduliLindungi, nantinya Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor mewajibkan pengunjung dan pedagang pasar memiliki sertifikat vaksin.  

Pihak Perumda kini tengah mempersiapkan scan barcode di pintu masuk pasar tradisional di Kota Bogor melalui aplikasi PeduliLindungi.

Dirut Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor, Muzakkir mengatakan syarat masuk pasar harus menunjukkan sertifikat vaksin diuji coba pekan depan.

“Uji coba aplikasi PeduliLindungi di tiga pasar, yakni di Pasar Plaza Bogor dan Pasar Kebon Kembang Blok A, B, F dan G,” ujarnya.

Namun pihaknya meminta Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan untuk memberikan kelonggaran selama masa uji coba. Sebab, aturan ini masih butuh waktu untuk disosialisasikan.

“Saya minta jangan terlalu saklek seperti di mal, pengunjung langsung ditolak masuk. Yang kita butuhkan edukasi dulu kepada pengunjung,” katanya.

Alasan lain, tak semua masyarakat yang berkunjung ke pasar tradisional menggunakan ponsel pintar atau smartphone. Kendati ada yang memiliki ponsel, namun kemampuannya terbatas.

“Ini harus jadi pertimbangan. Makanya kami berikan edukasi dulu dan meminta besok-besok ke pasar harus disiapkan,” katanya.

 Muzakir menjelaskan, alasan mensyaratkan pengunjung dan pedagang pasar tradisional menunjukkan sertifikat vaksin untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi mereka dari penularan Covid-19.

Muzakiir mengaku dari total 9.000 pedagang yang berada di bawah pengelolaan Perumda Pasar Pakuan Jaya, 80 persen sudah menjalani vaksinasi Covid-19.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tol Baru, Tantangan Baru: Polisi Siapkan Strategi Hadapi Kepadatan di Jogja saat Nataru

Mata Indonesia, Yogyakarta - Tol Jogja-Solo segmen Klaten-Prambanan dipastikan mulai beroperasi secara fungsional selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. Kehadiran tol ini diperkirakan akan meningkatkan jumlah kendaraan yang masuk ke wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Untuk mengantisipasi kepadatan, polisi lalu lintas telah mempersiapkan sejumlah rekayasa lalu lintas.
- Advertisement -

Baca berita yang ini