Bupati Andi Merya Nur Jadi Tersangka di KPK, Gubernur Ali Mazi Minta Petunjuk Mendagri

Baca Juga

MATA INDONESIA, KENDARI – Kursi Bupati Kolaka Timur yang ditinggal Andi Merya Nur membuat Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi mengharapkan petunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Untuk sementara Ali Mazi menunjuk Plh Sekretaris Daerah atau Sekda Kolaka Timur Andi Muhammad Iqbal Tongasa sebagai penjabat pelaksana harian bupati.

“Saya sudah menunjuk Sekda Koltim sebagai Plh bupati,” kata Ali Mazi, Jumat 25 September 2021.

Ali juga mengingatkan kepala daerah di bawahnya untuk bekerja sebaik mungkin dalam melayani masyarakat dengan berlandaskan pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dia mengatakan hingga saat ini belum ada nama yang bakal diusulkan untuk menjadi Penjabat (Pj) Bupati Kolaka Timur.

Andi Merya Nur ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait dua proyek jembatan dan pembangunan 100 rumah.

Sumber anggaran proyek jembatan dan rumah tersebut dari dana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana serta dana siap pakai (DSP), yang dihibahkan BNPB.

Merya bersama Kepala BPBD Koltim, Anzarullah (AZR), pada Maret/Agustus 2021 menyusun proposal dana hibah BNPB berupa dana rehabilitasi, rekonstruksi pascabencana, serta dana DSP. Proposal tersebut kemudian diajukan ke BNPB pada awal September 2021.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pencegahan TPPO di Jogja Diperkuat, Gugus Tugas Dibentuk Kurangi Kasus

Mata Indonesia, Yogyakarta - Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) semakin menjadi perhatian serius di Indonesia, termasuk di Kota Yogyakarta. Korban TPPO seringkali berasal dari kalangan Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang terjerat dalam kasus perdagangan manusia akibat berbagai faktor risiko.
- Advertisement -

Baca berita yang ini