MATA INDONESIA, JAKARTA – Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur bakal kembali dibuka. Menurut Humas TMII Adi Widodo, nantinya para pengunjung wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi.
“Sedangkan untuk anak berusia di bawah 12 tahun masih dilarang masuk ke TMII,” ujarnya, Kamis 9 September 2021.
Namun, ia belum memastikan kapan tempat wisata tersebut bisa kembali beroperasi. “Itu belum masih menunggu dari Kemenparekraf,” katanya.
Adi mengungkapkan bahwa saat ini para pengelola masih melakukan pengecekan sarana dan prasarana terkait protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Persiapan itu meliputi penambahan berikut perbaikan sarana dan prasarana penunjang protokol kesehatan sesuai dengan standar CHSE atau “Cleanliness” (Kebersihan), “Health” (Kesehatan), “Safety” (Keamanan), dan “Environment” (Ramah lingkungan) yang ditetapkan Kemenparekraf.
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1072 tahun 2021 tentang PPKM level tiga yang di dalamnya mengatur uji coba pembukaan tempat wisata tertentu.
Uji coba tempat wisata itu juga sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2021 tentang PPKM level 4,3 dan 2 di Jawa dan Bali berlaku 7-13 September 2021.
Dalam Keputusan Gubernur DKI yang terbaru itu, tempat wisata wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Kesehatan.