MATA INDONESIA, JAKARTA-Penggunaan aplikasi PeduliLindungi akan diperluas oleh pemerintah. Tak hanya saat memasuki mal, restoran dan kafe, kedepan pemerintah menetapkan, pada 14 September, PeduliLindungi bakal diterapkan di Supermarket dan hipermarket.
Ketentuan ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 dan berlaku di wilayah dengan status PPKM level 2, 3, hingga 4.
Koordinator PPKM Jawa dan Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, meminta tempat-tempat publik yang belum memasang peranti pemantauan aplikasi PeduliLindungi untuk segera melaksanakannya.
“Kami juga masih melihat banyaknya restoran/kafe yang masih belum menerapkan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” katanya.
Ihwal keamanan data pengguna aplikasi Peduli Lindungi, pemerintah memberikan jaminan sepenuhnya.
Saat ini, kata dia, penyimpanan data dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi dengan penanganan keamanan data dibantu oleh Badan Sandi dan Siber Negara.
“Pemerintah akan terus mengambil langkah-langkah perbaikan agar kelancaran penggunaan Peduli Lindungi ini semakin baik,” katanya.
Adapun melalui aplikasi PeduliLindungi, masyarakat dapat memantau zona-zona risiko dan jumlah orang dalam satu gedung. Saat ini PeduliLindungi sudah diterapkan di mal atau pusat perbelanjaan hingga simpul-simpul transportasi.
