Waduh! Tukang Bakso Pinggir Jalan Siap Kena Pajak Rp 6 Juta Sebulan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Kabar mengejutkan datang dari perpajakan. Masa pandemi tidak menyurutkan pemerintah mencari celah untuk mendapatkan pendapatan daerah dari pajak.

Kali ini menyasar pelaku usaha kecil seperti tukang bakso pinggir jalan yang diharuskan membayar pajak.

Tidak tanggung-tanggung, tukang bakso pinggir jalan ini dikenai pajak  sebesar Rp 6 juta setiap bulannya. Tentu tidak sebanding dengan penghasilan yang diperolehnya.

Melansir dari akun Instagram andreli48, Kamis 2 September 2021, sebuah video memperlihatkan bahwa Tukang bakso dan mie ayam pinggir jalan di Kota Binjai, Sumatera Utara dibuat resah. Hal ini karena adanya aturan kewajiban membayar pajak setiap bulannya.

Mereka menjadi viral dan perbincangan publik usai mengungkapkan tagihan pajak yang ditanggungnya. Tak tanggung-tanggung, mereka dikenai pajak hingga sebesar Rp 6 juta rupiah.

“Saya dapat tagihan sebesar Rp 6 juta,” ujar Handoko, salah satu penjual bakso di pinggir jalan.

Diungkapkan, pajak tersebut merupakan akumulasi tagihan harian. Untuk per harinya, pedagang kaki lima ini dikenakan pajak Rp 200 ribu. Sehingga dalam sebulan mereka harus membayar sebesar Rp 6 juta.

Handoko mengatakan mendapatkan undangan untuk bertemu dengan Pemkot Binjai. Pihak pajak lantas memberikan jawaban atau solusi untuk masalah tersebut. Solusinya yakni para pedagang bisa mengajukan pemutihan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Siap Amankan Natal dan Tahun Baru, GP Ansor Gunungkidul Siagakan 300 Anggota.

Mata Indonesia, Gunungkidul - Ketua PC Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kab. Gunungkidul, Gus H. Luthfi Kharis Mahfudz menyampaikan, dalam menjaga Toleransi antar umat beragama dan keamanan wilayah. GP Ansor Gunungkidul Siagakan 300 Anggota untuk Pengamanan Nataru di Berbagai Wilayah di Kab. Gunungkidul.
- Advertisement -

Baca berita yang ini