Polisi Mulai Periksa Fairuz A Rafiq dalam Kasus ‘Bau Ikan Asin’

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Hari ini Rabu 3 Juli 2019, Fairuz A Rafiq resmi diperiksa Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam kasus organ vital bau ikan asin.

Penyidik kabarnya memanggil Fairuz hari ini pukul 10.00 WIB, untuk meminta klarifikasi dalam laporan yang dilayangkannya terhadap mantan suaminya, Galih Ginanjar.

“Hari ini Fairuz dipanggil untuk mengonformasi laporan tentang ucapan Galih Ginanjar yang melanggar unsur kesusilaan dan pencemaran nama baik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Jakarta.

Tak hanya Galih, Fairuz juga melaporkan pemilik akun YouTube atas nama Rey Utami dan Pablo Benua. Diketahui, tayangan video dalam akun tersebut memuat wawancara bersama Galih Ginanjar yang mengatakan organ intim mantan istrinya, yakni Fairuz, berbau ikan asin.

Argo menyebut, pada pemeriksaan hari ini, penyidik telah meminta Fairuz untuk membawa dokumen-dokumen terkait yang menunjukkan dirinya pernah memiliki hubungan dengan Galih Ginanjar.

Sebelumnya, Fairuz melaporkan Galih Ginanjar, serta pemilik akun YouTube atas nama pasangan Rey Utami dan Pablo Benua atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Laporan tersebut dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan LP/3914/7/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 1 Juli 2019.

Kakak Fairuz, Ranny Fahda Rafiq mengatakan, laporan tersebut dibuat lantaran Galih melontarkan pernyataan bernada negatif terkait organ intim mantan istrinya itu dalam sebuah video di akun Youtube milik Rey Utami dan Pablo Benua. Ia menilai pernyataan Galih tersebut telah melecehkan Fairuz sebagai perempuan.

Berita Terbaru

Sambut Hari HAM Ius Humanum Gelar Talk Show soal “Perlindungan Terhadap Pekerja Non Konvensional : Pekerja Rumah Tangga”

Mata Indonesia, Yogyakarta - Dalam rangka menyambut peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) yang jatuh pada 10 Desember 2024, kali ini Ius Humanum menyelenggarakan Talkshow dan Diskusi Film dengan Tema, "Perlindungan terhadap Pekerja Non-Konvensional : Pekerja Rumah Tangga" yang bertempat di Pusat Pastoral Mahasiswa Daerah Istimewa Yogyakarta (PPM DIY).
- Advertisement -

Baca berita yang ini