MINEWS, JAKARTA – Pemerintah yakin implementasi regulasi tentang pemungutan cukai kantong plastik dapat dilakukan tahun 2019 ini.
Hal itu menyusul rapat kerja (raker) yang mempertemukan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dengan Komisi XI DPR RI membahas laporan pengenaan cukai pada kantong plastik.
Sri Mulyani menyebut, keputusan raker antara pemerintah dengan DPR masih harus dibahas lebih dalam lagi. Ia juga belum menemukan sinyal lampu hijau soal aturan itu. Namun Menkeu optimis dapat cukai plastik dapat dilakukan tahun ini.
“Insyaallah tahun ini, kita optimis,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Selasa 2 Juli 2019.
Menkeu bukan tanpa alasan ingin segera aturan itu diberlakukan. Saat ini dampak sampah plastik benar-benar sangat mengancam terhadap lingkungan maupun kesehatan.
Ia menyebut, aturan pelaksanaannya nanti akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP).
Menyambung Menkeu, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan PP nantinya akan mengatur mengenai barang kena cukai. Sedangkan PMK merupakan pelaksanaannya
Untuk tahap pertama, kata Heru, pemerintah mengusulkan kantong plastik yang terkena cukai. Besaran tarifnya Rp 30.000 per kg atau Rp 200 per lembar dengan catatan per kg berjumlah 150 lembar plastik.
“Pemerintah sampai dengan tadi telah mengusulkan barang kena cukai baru dalam bentuk kantong plastik,” kata Heru.