MATA INDONESIA, JAKARTA-Aturan baru dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Mulai besok Selasa 24 Agustus 2021 ada pelonggaran di beberapa sektor. Misalnya, pengunjung restoran akan diperbolehkan makan di tempat dengan kapasitas terbatas dan mal juga sudah boleh dibuka dengan pembatasan kapasitas.
“Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat,” ujar Jokowi di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 23 Agustus 2021.
Antara lain, ujar Jokowi, tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang. “Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, dua orang per meja, dan jam batasan operasional hingga pukul 20.00,” ujarnya.
Selanjutnya, pusat perbelanjaan dan mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas. Kemudian, industri berorientasi eskpor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen.
“Namun apabila menjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama lima hari,” ujar Jokowi.
Penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini, lanjut dia, dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan pengumuman aplikasi PeduliLindungi untuk screening.