Pemerintah Percepat Vaksinasi Bagi Ibu Hamil

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Ibu hamil menjadi target sasaran vaksinasi. Pemerintah memastikan ibu hamil mendapatkan proteksi lebih agar terhindar dari risiko terpapar dan kematian akibat Covid-19.

Pasalnya, berdasarkan data Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), sebanyak 536 ibu hamil dinyatakan positif Covid-19  selama setahun terakhir. Dari jumlah tersebut, 3 persen di antaranya meninggal dunia dan 9,5 persen masuk kategori Orang Tanpa Gejala (OTG). Selain itu, 4,5 persen dari total jumlah ibu hamil yang terkonfirmasi positif membutuhkan perawatan di ICU.

”Angka itu yang patut menjadi perhatian kita semua. Ibu hamil termasuk kelompok rentan, dan perlindungan bagi seorang ibu yang menjadi pusat keluarga, apalagi yang tengah mengandung calon generasi penerus, mutlak kita upayakan. Karena itu, pemerintah terus berusaha memberikan proteksi kesehatan lebih bagi ibu hamil dari penularan virus COVID-19,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Sabtu 21 Agustus 2021. .

Johnny mengungkapkan pemerintah memaksimalkan peningkatan kapasitas penanganan cepat Covid-19, agar tidak ada keterlambatan pengobatan. Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah juga mendorong setiap daerah untuk segera menyiapkan fasilitas isolasi terpusat (isoter) bagi ibu hamil.

“Pengobatan dan pemulihan di dalam fasilitas isoter dinilai lebih efektif. Perkembangan kesehatan pasien juga dapat dipantau secara khusus untuk menghindari keterlambatan penanganan yang berisiko gejala lebih berat, bahkan kematian,” katanya.

Sebagai langkah preventif, kata dia, vaksinasi juga menjadi instrumen strategis untuk mencegah penularan, mengurangi risiko sakit berat, serta menurunkan angka kematian ibu dan bayi. Oleh karenanya, sejak 2 Agustus 2021, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah memperluas cakupan program vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Terkait percepatan vaksinasi, Johnny kembali menggarisbawahi, bahwa vaksin Covid-19  terbukti aman dan efektif. “Jadi tidak ada alasan untuk menunda vaksin, apabila memang sudah memenuhi syarat. Apalagi ketersediaan vaksin yang dapat digunakan ibu hamil di Indonesia sudah terjaga,” katanya.

Adapun, beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan vaksin Covid-19, adalah sebagai berikut.

● Usia kandungan tidak kurang dari 13 minggu, idealnya adalah antara 13 minggu – 33 minggu
● Tekanan darah normal.
● Tidak punya gejala atau keluhan pre eklampsia.
● Tidak sedang menjalani pengobatan dan jika memiliki komorbid harus dalam kondisi terkontrol.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Sistem Kontrak Kerja jadi Masalah Generasi Muda, GMNI Singgung Keadilan Ketenagakerjaan di Indonesia

Sistem Kontrak Kerja jadi Masalah Generasi Muda, GMNI Singgung Keadilan Ketenagakerjaan di Indonesia Kondisi ketenagakerjaan saat ini menghadirkan berbagai tantangan signifikan yang berdampak pada kesejahteraan pekerja, terutama dalam menghadapi ketidakpastian kerja dan fenomena fleksibilitas yang eksploitatif atau dikenal sebagai flexploitation. Sistem kontrak sementara kerap menjadi salah satu akar permasalahan, karena tidak menjamin kesinambungan pekerjaan. Situasi ini semakin diperburuk oleh rendahnya tingkat upah, yang sering berada di bawah standar kehidupan layak, serta minimnya kenaikan gaji yang menambah beban para pekerja. Selain itu, kurangnya perlindungan sosial, seperti jaminan kesehatan yang tidak memadai, serta lemahnya penegakan hukum memperkuat kondisi precarization atau suatu kerentanan struktural yang terus dialami oleh pekerja. Di sisi lain, keterbatasan sumber daya negara juga menjadi penghambat dalam mendorong pertumbuhan sektor ekonomi kreatif yang potensial, di mana banyak pekerja terjebak dalam tekanan produktivitas tanpa disertai perlindungan hak yang memadai. Dalam konteks ini, generasi muda, termasuk kader-kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), menjadi kelompok yang paling rentan terhadap dinamika pasar kerja yang semakin eksploitatif. Generasi ini kerap menghadapi kontradiksi antara ekspektasi tinggi terhadap produktivitas dan inovasi dengan realitas kerja yang penuh ketidakpastian. Banyak dari mereka terjebak dalam sistem kerja fleksibel yang eksploitatif, seperti tuntutan kerja tanpa batas waktu dan kontrak sementara tanpa jaminan sosial yang memadai. Akibatnya, kondisi precarization semakin mengakar. Bagi kader GMNI, yang memiliki semangat juang dan idealisme tinggi untuk memperjuangkan keadilan sosial, situasi ini menjadi ironi. Di satu sisi, mereka harus tetap produktif meskipun kondisi kerja tidak mendukung, sementara di sisi lain mereka memikul tanggung jawab moral untuk terus memperjuangkan aspirasi kolektif para pekerja. Kondisi ini tidak hanya memengaruhi kesejahteraan individu, tetapi juga dapat mengikis potensi intelektual, semangat juang, serta daya transformasi generasi muda dalam menciptakan struktur sosial yang lebih adil. Oleh karena itu, peran negara menjadi sangat penting untuk merumuskan kebijakan yang konkret dan menyeluruh. Kebijakan ini harus memastikan pemenuhan hak-hak dasar pekerja, termasuk perlindungan sosial yang layak, serta penegakan regulasi yang konsisten untuk mengurangi ketimpangan dan menghentikan eksploitasi dalam sistem kerja fleksibel. Tanpa langkah nyata tersebut, ketimpangan struktural di pasar tenaga kerja akan terus menjadi ancaman bagi masa depan generasi muda dan stabilitas tatanan sosial secara keseluruhan.
- Advertisement -

Baca berita yang ini