DKI Berikan Keringanan Pajak Bumi Bangunan hingga 20 Persen

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Piutang pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan PBB-P2 akan diberikan keringanan diskon sampai 20 persen. Keringanan ini hanya berlaku di wilayah DKI Jakarta.

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal tahun 2021 Pasal 3 menyebutkan; Besaran keringanan pokok piutan PBB-P2 untuk tahun Pajak 2013 sampai dengan tahun pajak 2020 ditetapkan sebesar 10 persen untuk setiap tahunnya.”

Adapun keringanan diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok piutang PBB-P2 pada periode bulan Agustus-September 2021.

Peraturan Gubernur tersebut juga memberikan keringanan pokok piutang PBB-P2 untuk tahun pajak 2021 dengan ketentuan:

1. Keringanan sebesar 20 persen diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun Pajak 2021 di bulan Agustus.

2. Keringanan sebesar 15 persen diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 di bulan September 2021.

3. Keringanan dapat diberikan apabila objek PBB-P2 yang akan diberikan keringanan tidak memiliki tunggakan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Langkah Strategis Pemerintah Sukses Kendalikan Mobilitas Saat Tahun Baru

JAKARTA — Pemerintah telah berhasil mengendalikan mobilitas seluruh rangkaian perayaan Tahun Baru 2025 dengan serangkaian kebijakan strategis. Mulai dari transportasi...
- Advertisement -

Baca berita yang ini