DKI Berikan Keringanan Pajak Bumi Bangunan hingga 20 Persen

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Piutang pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan PBB-P2 akan diberikan keringanan diskon sampai 20 persen. Keringanan ini hanya berlaku di wilayah DKI Jakarta.

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal tahun 2021 Pasal 3 menyebutkan; Besaran keringanan pokok piutan PBB-P2 untuk tahun Pajak 2013 sampai dengan tahun pajak 2020 ditetapkan sebesar 10 persen untuk setiap tahunnya.”

Adapun keringanan diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok piutang PBB-P2 pada periode bulan Agustus-September 2021.

Peraturan Gubernur tersebut juga memberikan keringanan pokok piutang PBB-P2 untuk tahun pajak 2021 dengan ketentuan:

1. Keringanan sebesar 20 persen diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun Pajak 2021 di bulan Agustus.

2. Keringanan sebesar 15 persen diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 di bulan September 2021.

3. Keringanan dapat diberikan apabila objek PBB-P2 yang akan diberikan keringanan tidak memiliki tunggakan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Implementasi Astacita: Penguatan SDM melalui Program Makan Bergizi Gratis

Oleh: Reenee WA. (Former Journalist/ Socio-economic Observer) Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan modal penting dalam kehidupan suatu bangsa. Pembangunan bangsa pada...
- Advertisement -

Baca berita yang ini