Polisi Tangkap 24 Orang Diduga Terlibat Ajakan Penjarahan Perusahaan Milik Asing di Blora

Baca Juga

MATA INDONESIA, BLORA – Polres Blora menangkap 24 orang yang diduga terlibat dalam penyebaran selebaran ajakan untuk melakukan kekerasan dan penjarahan untuk toko milik etnis tertentu dan perusahaan milik asing. Di bagian atas selebaran, tertulis nama ‘Samin Surosentiko‘, tokoh penentang penjajahan Belanda di masa lalu. Dalam selebaran itu ditulis, aksi akan dimulai hari Jumat Legi mendatang.

Menurut Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, dari 24 orang yang diciduk di Desa Galuk, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora itu, dua di antaranya merupakan dalang pembuat selebaran. “Sisanya masih kita dalami sejauh apa keterlibatannya,” katanya, Rabu 11 Agustus 2021.

Wiraga menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menyelidiki terkait motif dan maksud pelaku untuk melakukan aksi tersebut.

Ia pun menghimbau agar masyarakat setempat tidak terpengaruh dengan ajakan tersebut. “Saya menghimbau agar masyarakat tidak terprovokasi,” ujarnya.

Sementara itu tokoh Komunitas Sedulur Sikep (pengikut pemikiran Samin Surosentiko), Gun Retno, memastikan selebaran itu provokasi yang dibuat orang yang sama sekali tak paham dengan ajaran Samin Surosentiko.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Di Era Pemerintahan Presiden Prabowo, Korban Judol Diberikan Perawatan Intensif di RSCM

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat mengumumankan adanya inisiatif baru dalam upaya menangani dampak sosial dan psikologis...
- Advertisement -

Baca berita yang ini