MATA INDONESIA, JAKARTA-Rencana komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menghentikan siaran televisi (TV) analog atau analog switch off (ASO) tahap pertama pada 17 Agustus 2021 akhirnya ditunda.
Penunda penghentian siaran televisi (TV) analog tersebut lantaran adanya revisi penjadwalan ulang. Hal itu diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penyelengaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail.
“Saya mewakili Kemenkominfo ingin menyampaikan bahwa rencana ASO yang tadinya tahap satu pada 17 Agustus tidak jadi dilaksanakan, untuk tanggal pastinya akan diumumkan segera setelah peraturan menteri dilakukan revisi dan ditandatangani Pak Menteri,” ujarnya, Jumat 6 Agustus 2021.
Dirinya mengatakan penyesuaian penghentian jadwal siaran TV analog mempertimbangkan beberapa hal.
Antara lain, fokus pemerintah dan seluruh elemen masyarakat saat ini adalah penanganan dan pemulihan kondisi Covid-19.
Selain itu, Ismail menyebut pemerintah banyak menerima masukan dari elemen publik dan masyarakat agar Analog Switch Off tahap pertama tidak dilakukan pada 17 Agustus.
“Kami juga melakukan evaluasi terhadap berbagai kesiapan teknis para pemangku kepentingan, stakeholder terkait untuk melakukan migrasi ke siaran tv digital ini masih diperlukan persiapan lebih lanjut,” katanya.
Diketahui, Kemenkominfo berencana melakukan penghentian siaran TV analog tahap pertama resmi diberlakukan pada 17 Agustus 2021 di 15 kabupaten/kota di enam provinsi.
Daerah-daerah yang masuk tahap pertama ini antara lain; Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang, Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, dan Kabupaten Nunukan.