MATA INDONESIA, BINJAI – Ada-ada saja kelakuan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Sumatera Utara (Sumut) Iwan Ginting. Ia diduga memakai mobil barang bukti, hasil sitaan dari gembong narkoba yang bernama Mardani di Langkat. Adapun barang bukti yang hilang berupa mobil bermerk Toyota Hilux BK 9556 ZF.
Kelakuannya sempat membuat geger. Sampai-sampai ada yang menduga mobil tersebut sudah dicuri. Kabar itu akhirnya sampai ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Amir Yanto, yang juga mantan Kajati Sumut memastikan akan mengusut tuntas kasus ini.
Dia pun berterima kasih kepada pihak yang memberi informasi soal adanya kejanggalan tersebut. “Terima kasih infonya untuk diperiksa,” katanya, Selasa 3 Agustus 2021.
Menurut info yang beredar, barang bukti tersebut diduga sengaja dihilangkan lantaran disebut-sebut ada bungkusan uang di dalamnya.
Sebelum hilang, mobil tersebut sempat digunakan oleh mantan Kajari Langkat Iwan Ginting. Disinyalir mobil barang bukti itu bebas dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Sementara itu, pihak Kejati Sumut malah beralasan masih menunggu laporan terkait masalah ini. “Kita menunggu laporan, nanti kalau sudah ada laporan akan kita tindak lanjut,” ujar Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sumut, Daulat Napitupulu.
Sebagai informasi, Mardani merupakan gembong narkoba yang ditangkap BNN pada 28 Juli 2018 di Jalan Raya Tanjung Pura KM 51-52 Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Mardani diamankan usai pengembangan kasus narkoba dengan tersangka Khairun Amri dan Rizal Sahputra.
Selain dijerat kasus narkoba, Mardani yang merupakan warga Dusun Melati, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, terjerat kasus pencucian uang oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Nomor Registrasi Perkara PDM-276/Stbat/07/2019 dan dilimpahkan penanganannya di Pengadilan Negeri Stabat.