MATA INDONESIA, JAKARTA-Situs Sekretariat Kabinet pagi tadi, Sabtu 31 Juli 2021 diretas. Badan Intelijen Negara (BIN) langsung melakukan penyelidikan.
“BIN mengambil langkah upaya penyelidikan untuk mengungkap pelakunya,” ujar Juru Bicara BIN Wawan Purwanto.
Wawan menambahkan, langkah diambil BIN juga akan dikoordinasikan dengan pihak kepolisian untuk bersama-sama melakukan pengusutan. “Lebih lanjut (kami) guna membongkar dan memproses hukum pelaku peretasan,” katanya.
Wawan merinci, langkah penyelidikan diambil BIN berdasarkan langkah hukum UU ITE. Menurut dia, peretasan adalah pelanggaran pidana.
“Peretasan adalah suatu pelanggaran hukum. Di Indonesia, aturan soal peretasan telah dimuat dalam Undang-Undang (UU) 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE),” katanya.