MATA INDONESIA, KUPANG – Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berupaya untuk membantu pemerintah Indonesia untuk menyukseskan program vaksinasi nasional. Tak main-main, bagi yang menolak vaksinasi Covid-19 bakal dikenakan sanksi administratif.
Menurut Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore, warga yang tak mau divaksin akan mendapat sanksi berupa penundaan atau penghentian pemberian layanan administrasi pemerintahan, mulai dari RT sampai tingkat kota.
“Pemberian layanan administrasi pemerintahan, seperti pembuatan KTP, akta dan dokumen kependudukan lainnya, tidak akan dilayani,” katanya di Kupang, Selasa 27 Juli 2021.
Tak hanya itu, warga yang tak mau divaksin juga akan ditunda atau dihentikan sementara pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial yang selama ini diterima.
Menurut Jefri, kebijakan ini harus diterapkan dengan tegas agar upaya pemerintah untuk mencapai kekebalan bersama cepat terwujud.
Sementara bagi warga yang tak bisa divaksin karena alasan kesehatan mendapat pengecualian dari Pemkot Kota Kupang. “Namun, jika mereka tidak dimungkinkan divaksin harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari puskesmas maupun rumah sakit,” ujarnya.