MATA INDONESIA, JAKARTA – Hari ini, Minggu 25 Juli 2021, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat akan berakhir. Presiden Jokowi menyatakan akan melakukan pelonggaran PPKM di Jawa Bali mulai 26 Juli jika terjadi penurunan kasus.
Epidemiolog dari Universitas Indonesia, Pandu Riono, memprediksi pelonggaran PPKM darurat tak akan diberlakukan di semua daerah. Ia memprediksi pelonggaran hanya akan ada di daerah-daerah yang perekonomiannya terdampak signifikan karena pengetatan pembatasan. ”Di daerah-daerah pertumbuhan ekonomi tinggi yang berdampak, mungkin Jakarta, Surabaya, Bandung, ” ujar Pandu, Minggu 25 Juli 2021.
Pandu mengatakan, jika merujuk indikator epidemiologis, sebenarnya belum ada banyak perubahan dari pembatasan yang berlaku sejak 3 Juli lalu. Penurunan angka kasus harian belakangan ini lantaran angka testing juga menurun. Sedangkan angka pasien yang dirawat di rumah sakit pun masih besar.
Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan ada empat komponen pertimbangan untuk melonggarkan pembatasan.
Indikator pelonggaran PPKM darurat ini adalah perhitungan tren kasus, kapasitas manajemen sistem kesehatan; Aspirasi dan perilaku masyarakat dengan tren penurunan mobilitas, termasuk keluhan masyarakat agar pembatasan segera dilonggarkan; dan dampak sosial ekonomi khususnya bagi masyarakat dengan pendapatan ekonomi menengah ke bawah dan usaha mikro.