MATA INDONESIA, JAKARTA-Umat Islam di Indonesia, bakal merayakan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah yang jatuh pada Selasa 20 Juli 2021.
Nah, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, pemerintah melalui Kementerian Agama menerbitkan aturan terkait penyembelihan hewan kurban.
Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan selama tiga hari yakni, 11 Zulhijah, 12 Zulhijah, dan 13 Zulhijah. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi di wilayah PPKM Darurat.
Berikut isi lengkap aturan penyembelihan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah di pulau Jawa dan Bali:
- Penyembelihan hewan harus dilakukan di area yang luas dan menerapkan jaga jarak sosial (social distancing)
2. Penyembelihan hanya dihadiri oleh petugas penyembelih atau panitia kurban dan disaksikan oleh pihak yang berkurban
3. Penyembelihan hewan kurban wajib menerapkan protokol kesehatan dan menjaga kebersihan, maupun alat yang digunakan harus diperhatikan dengan baik
4. Penyembelihan hewan kurban sebisa mungkin dilakukan di rumah potong hewan
5. Rumah potong hewan yang mengalami keterbatasan penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan di tempat lain
6. Dilarang ada antrean dalam pembagian daging kurban. Pembagian daging kurban harus diantarkan ke tempat tinggal warga yang berhak menerima
7. Penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan dalam waktu tiga hari, yaitu 11 Zulhijah, 12 Zulhijah, dan 13 Zulhijah.