Importir dan Ditributor Pengganggu Ketersediaan Obat Covid Akan Disikat Luhut

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Luhut Binsar Panjaitan meminta Kabareskrim Polri dan Kejaksaan Agung maupun Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta menindak tegas oknum importir dan distributor yang mengganggu ketersediaan obat untuk penderita covid19.

“Lakukan pemeriksaan terhadap importir atau produsen atau distributor yang menyebabkan kelangkaan di apotek,” ujar Luhut di Jakarta, Kamis 8 Juli 2021.

Dia mengaku Pemerintahan Jokowi sedang berusaha keras menambah pasokan jumlah obat yang dibutuhkan penderita Covid19.

Saat ini pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi dan harga eceran terrendah untuk obat-obat tersebut.

Pemerintah sekarang juga sedang mendorong komitmen produsen untuk mempercepat produksi obat Covid19.

Pemerintah juga akan mendorong distribusi obat secara merata di setiap daerah Indonesia .

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemerintah Perkuat Sosialisasi KUHP Baru Demi Penegakan Hukum Humanis

Mata Indonesia, Jakarta - Pemerintah tengah menyiapkan langkah sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Acara...
- Advertisement -

Baca berita yang ini