MUI Haramkan Panic Buying, Menimbun & Menaikkan Harga Kebutuhan Pokok

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan umat Muslim di Indonesia yang dengan sengaja menimbun atau memborong kebutuhan pokok, termasuk masker, tabung oksigen, obat-obatan, atau vitamin.

Sejak virus corona ditetapkan sebagai pandemi global, muncul fenomena baru di kalangan masyarakat dunia, tak terkecuali Indonesia, yakni panic buying. Ya, panic buying adalah salah satu fenomena sosial yang berulang kali terjadi sepanjang pandemi Covid-19.

Panic buying merupakan aksi memborong sesuatu karena takut atau khawatir kehabisan, harganya meroket, dan sebagainya. Di awal pandemi, kita jamak melihat orang berbondong-bondong memborong masker dan hand sanitizer.

Dan lebih dari setahun berselang, saat kurva virus corona terus meningkat, orang-orang memborong beragam vitamin, obat-obatan,hingga susu akibat PPKM Mikro Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengimbau umat Muslim di Tanah Air untuk tidak menimbun berbagai bahan pokok selama pandemi. Pasalnya, hal ini akan berdampak pada kelangkaan barang, sehingga menyulitkan orang lain, terutama yang membutuhkan urgen.

“Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 menegaskan ‘tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram’,” kata Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan tertulis, Minggu, 4 Juli 2021.

Asrorun mengatakan bahwa kondisi ini justru dapat dimanfaatkan sebagai suatu langkah untuk saling membantu sesama. Ia juga meminta pemerintah untuk memastikan ketersediaan tabung oksigen, obat-obatan, vitamin, dan kebutuhan bahan pokok yang dapat diakses seluruh masyarakat Indonesia.

Ia juga meminta pemerintah dan pihak berwenang menindak tegas para pelaku penimbunan kebutuhan bahan pokok atau mereka yang sengaja menaikkan harga.

“Demikian juga mencegah tindakan sebagian orang yang menimbun oksigen, obat-obatan, vitamin, dan kebutuhan pokok yang menyebabkan sulitnya akses bagi orang-orang yang membutuhkan secara mendesak,” sambungnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Wujudkan Data Statistik Berkualitas untuk Pembangunan, Pemkab Sleman Susun Roadmap Pembangunan Statistik Sektoral Tahun 2025-2045

Mata Indonesia, Sleman – Penyelenggaraan statistik sektoral di Kabupaten Sleman perlu diperkuat guna menghasilkan data statistik sektoral yang akurat, mutakhir, terintegrasi, akuntabel, mudah diakses dan berkelanjutan, sehingga perencanaan pembangunan dapat dilakukan secara lebih tepat, terukur, dan tepat sasaran. Dengan demikian, kebijakan dan strategi penyelenggaraan statistik sektoral secara terinci akan dapat mewujudkan hal tersebut.
- Advertisement -

Baca berita yang ini