MATA INDONESIA, JAKARTA-Selama masa pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dilakukan pemerintah, ada beberapa aturan yang menyesuaikan kebijakan tersebut terutama persyaratan penumpang moda angkutan udara pada wilayah Jawa dan Bali.
“Bagi penumpang dari dan menuju kedua wilayah tersebut harus mengikuti aturan baru,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Novie Riyanto.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi penumpang transportasi udara yang dari menuju ke dua wilayah tersebut selama PPKM Darurat berlangsung ialah wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama dan hasil negatif swab PCR yang berlaku maksimal dua hari sebelum keberangkatan.
Sehingga, hasil negatif swab test antigen dan GeNose kini sudah tidak berlaku lagi hingga pengumuman lebih lanjut.
“Sebagai tambahan, penumpang juga diwajibkan mengisi e-hac. Intinya, (penumpang) wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil rapid negatif swab PCR yang sampel nya diambil dalam kurun waktu 2x 24 jam sebelum keberangkatan. Itu untuk Jawa-Bali baik entry dan keluar,” katanya.
Sedangkan untuk aturan persyaratan penumpang pesawat udara penerbangan dari dan ke bandar udara selain pulau Jawa dan Bali tetap sesuai dengan aturan terakhir yang diterbitkan Kementerian Perhubungan sebelum pemberlakuan PPKM Darurat.
Penumpang harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif swab PCR yang sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x 24 jam tanpa perlu mengantongi sertifikat vaksinasi.