Selama PPKM Darurat Ingin Naik Pesawat untuk Bepergian, Cek Syaratnya Disini

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Selama masa pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dilakukan pemerintah, ada beberapa aturan yang menyesuaikan kebijakan tersebut terutama persyaratan penumpang moda angkutan udara pada wilayah Jawa dan Bali.

“Bagi penumpang dari dan menuju kedua wilayah tersebut harus mengikuti aturan baru,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Novie Riyanto.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi penumpang transportasi udara yang dari menuju ke dua wilayah tersebut selama PPKM Darurat berlangsung ialah wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama dan hasil negatif swab PCR yang berlaku maksimal dua hari sebelum keberangkatan.

Sehingga, hasil negatif swab test antigen dan GeNose kini sudah tidak berlaku lagi hingga pengumuman lebih lanjut.

“Sebagai tambahan, penumpang juga diwajibkan mengisi e-hac. Intinya, (penumpang) wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil rapid negatif swab PCR yang sampel nya diambil dalam kurun waktu 2x 24 jam sebelum keberangkatan. Itu untuk Jawa-Bali baik entry dan keluar,” katanya.

Sedangkan untuk aturan persyaratan penumpang pesawat udara penerbangan dari dan ke bandar udara selain pulau Jawa dan Bali tetap sesuai dengan aturan terakhir yang diterbitkan Kementerian Perhubungan sebelum pemberlakuan PPKM Darurat.

Penumpang harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif swab PCR yang sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x 24 jam tanpa perlu mengantongi sertifikat vaksinasi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Sinergitas Lintas Sektoral Pastikan Keamanan Arus Mudik

Oleh: Dwi Saputri)* Mudik Lebaran selalu menjadi momentum besar yang melibatkan pergerakan jutaanmasyarakat di seluruh Indonesia. Setiap tahun, tantangan yang muncul tidak hanya berkaitan dengan kepadatan arus transportasi, tetapi juga menyangkut kesiapanin frastruktur, keamanan perjalanan, hingga kelancaran distribusi logistik. Menghadapi dinamika tersebut, pemerintah bersama berbagai pemangku kepentingan terusmemperkuat sinergi lintas sektor guna memastikan perjalanan mudik berlangsung aman, tertib, dan nyaman. Upaya kolektif ini menunjukkan bahwa penyelenggaraanmudik Lebaran bukan sekadar agenda tahunan, melainkan kerja bersama yang menuntut koordinasi, kesiapan, dan komitmen dari seluruh elemen pemerintahan demi memberikan rasa aman bagi masyarakat yang pulang ke kampung halaman. Berdasarkan hasil survei yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan mengenai pergerakan masyarakat pada angkutan Lebaran tahun 2026, tercatat sebanyak 50,6 persen penduduk Indonesia atau setara dengan 143,91 juta orang diperkirakan akan melakukan perjalanan mudik. Adapun pergerakan pemudik terbesarberasal dari Jawa Barat dengan sekitar 30,97 juta orang. Sementara itu, tujuan pemudikpaling banyak tercatat menuju wilayah Jawa Tengah dengan jumlah sekitar 38,71 jutaorang. Data tersebut menggambarkan besarnya mobilitas masyarakat yang harusdikelola secara cermat agar arus perjalanan tetap terkendali. Besarnya jumlah pemudik ini tentu menuntut kesiapan sistem transportasi yang lebihmatang dibandingkan hari-hari biasa. Arus kendaraan yang...
- Advertisement -

Baca berita yang ini