Biar Tak Dikorupsi, Bansos akan Diberikan 2 Bulan dalam Bentuk Tunai

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Antisipasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mulai 3-20 Juli 2021, pemerintah akan memberikan bantuan sosial (Bansos) selama dua bulan kepada masyarakat kecil. Supaya tidak dikorupsi, bansos yang diberikan kepada masyarakat dalam bentuk tunai.

”Untuk Bansos dan subsidi listrik akan diberikan lagi. Bansos akan diberikan untuk 2 bulan. Kita tadi sudah bahas juga dengan Menkeu, Gubernur BI dan Menteri ESDM,” ujar Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Kamis 1 Juli 2021 malam.

Belum diketahui berapa jumlah dana bansos yang akan diberikan kepada masyarakat. Meski sebelumnya besaran bansos yang diberikan saat PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) tahun 2020 sebesar Rp 300 ribu per kepala keluarga.

Menurut Luhut, alasan bansos diberikan secara tunai karena khawatir dikorupsi.
”Kita kasih cash, kalau bentuk barang nanti ada mark up lagi, ada korupsi lagi,” ujar Luhut.

Kasus korupsi Bansos terjadi saat pemberian bansos dalam bentuk barang dikorupsi oleh Menteri Sosial Juliari Batubara. Paket bansos yang diberikan dalam bentuk sembako ternyata malah dimark-up.

Selain soal potensi korupsi, masih ada satu lagi masalah penyaluran Bansos, yakni adanya data ganda penerima. Hal ini pernah diungkapkan Menteri Sosial Tri Risma Harini. Menanggapi hal itu, Luhut menegaskan, masalah data ganda akan selesai dalam waktu 2 hari.

”Memang tadi masih ditemukan data double itu sekitar 1 juta. Tadi tim Mensos sudah ketemu dengan tim Mendagri dan dalam 2 hari ini masalah data double akan selesai,” kata Luhut.

PPKM darurat diberlakukan di 6 provinsi di Jawa dan Bali. Sebanyak 121 kabupaten/kota akan menerapkan PPKM darurat ini.

Luhut mengatakan selain membantu masyarakat menghadapi tekanan corona, bansos juga digelontorkan untuk mendorong agar ekonomi bisa cepat pulih.

Selain bansos, Luhut juga mengatakan agar pelaksanaan PPKM darurat tidak mengganggu pasokan oksigen, pihaknya juga sudah memerintahkan Kemenperin menjamin 90 pasokan untuk kebutuhan medis.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menarik rem darurat dengan memberlakukan PPKM darurat di Jawa-Bali untuk menekan laju penularan virus corona yang belakangan ini melonjak tajam. PPKM darurat ini berlaku mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021.

Pelaksanaan kebijakan itu dikhawatirkan bakal menekan kehidupan ekonomi masyarakat dan meningkatkan angka pengangguran

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Adu Gagasan Debat Terakhir Pilkada Kudus 2024, Pengamat: Bellinda Lebih Visioner Ketimbang Hartopo

Kudus - Pasangan calon (paslon) Pilkada Kabupaten Kudus 2024 beradu gagasan dalam debat terbuka kedua yang digelar Komisi Pemilihan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini