MATA INDONESIA, JAKARTA – Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Luhut Binsar Panjaitan diminta segera menginvestigasi surat permintaan bantuan kepada kedutaan besar negara sahabat yang ada di Jakarta untuk penanganan Covid19 di DKI Jakarta.
Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Anak Bangsa, Rudi S. Kamri, langkah tersebut telah mempermalukan Presiden Jokowi.
“Ini akan merusak kewibawaan pemerintah pusat,” ujar Rudi dalam keterangannya yang dilihat Kamis 1 Juli 2021.
Rudi mendesak Luhut untuk mengklarifikasi apakah pemerintah daerah memang diberi kewenangan untuk meminta bantuan langsung kepada pemerintah negara asing untuk menangani Covid19.
Jika langkah tersebut salah Gubernur Anies Baswedan dan Kepala Biro Kerjasama Daerah, Andhika Permata harus diberi teguran keras.
Sebab, kerja sama dengan negara lain harus melalui Kementerian Luar Negeri, apalagi surat permohonan bantuan itu dikeluarkan Biro Kerjasama Daerah yang mempunyai wewenang melakukan kerja sama antardaerah.
Surat bertanggal 28 Juni 2021 itu mengharapkan para perwakilan negara sahabat di Jakarta mau membantu peralatan yang dibutuhkan rumah sakit darurat Covid19 (RSDC) Nagrak Cilincing dan Pasar Rumput.
Dalam surat itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bahkan meminta bantuan tempat tidur lipat atau velbed untuk kedua fasilitas kesehatan darurat tersebut.
Foto surat bantuan tersebut beredar di media sosial seperti berikut;
Woy @aniesbaswedan ngpain lu minta minta k dubes asing u penanganan covid????
Bikin malu negara ini aja lu, pak @jokowi masih bisa urus negara ini tanpa harus ngemis ngemis k dubes dubes!! pic.twitter.com/1uEAC0RVnJ
— Capres Abadi (@P3nj3l4j4h_id) June 30, 2021