PPKM Darurat Diberlakukan Agar Kasus Harian Covid19 di Bawah 10 Ribu

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Marinves) akhirnya mengungkapkan secara rinci pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat antara lain melakukan bekerja dari rumah 100 persen dan mal serta tempat wisata ditutup sampai kasus Covid19 di bawah 10 ribu per hari.

Pemberlakukan PPKM Darurat yang dimulai Sabtu 3 Juli dan berakhir 20 Mei 2021 untuk tahap pertama.

Penutupan sementara mal dan tempat wisata karena dinilai sebagai fasilitas publik yang mengundang kerumunan.

“Pusat perbelanjaan ditutup sementara. Tidak ada mal buka sampai 20 Juli, sampai (kasus COVID-19) di bawah 10.000,” kata Luhut.

Namun tempat makan tetap diperbolehkan buka dengan catatan hanya melayani delivery atau take away.

Di samping itu, tempat wisata serta tempat-tempat yang menyelenggarakan kegiatan seni budaya dan olahraga juga ditutup saat PPKM Darurat diterapkan.

Sedangkan kantor-kantor sektor esensial seperti keuangan, pasarmodal, teknologi informasi maupun komunikasi, harus bekerja dari rumah sebesar 50 persen.

Sementara kantor-kantor di luar itu harus menerapkan bekerja dari rumah 100 persen. Adapun kantor-kantor darurat bekerja di kantor 100 persen.

Presiden jokowi sidak pelaksanaan PPKM Mikro
Presiden jokowi sidak pelaksanaan PPKM Mikro

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Peran Penting Media Menjaga Kondusivitas Pelaksanaan Pilkada

Oleh: Ahmad Sanusi )* Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang menjadi salah satu...
- Advertisement -

Baca berita yang ini