MATA INDONESIA, JAKARTA – Setelah melakukan evaluasi dalam seminggu, mulai Senin 28 Juni 2021, Polda Metro Jaya menambah pembatasan hingga 35 ruas jalan yang disekat.
Seluruh wilayah yang disekat itu bukan hanya di Jakarta tetapi meliputi Bekasi, Depok, Tangerang terdiri dari 21 pembatasan mobilitas dan 14 pengendalian mobilitas
“Ke 35 titik itu diberlakukan pembatasan mobilitas masyarakat yang akan dilakukan di sejumlah wilayah Jakarta dan penyangga Jakarta,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin 28 Juni 2021.
Hal senada juga diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Dia mengatakan, pemilihan lokasi tersebut lantaran seringnya terjadi kerumunan di lokasi-lokasi tersebut.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sejak Senin, 21 Juni 2021 telah melakukan pembatasan mobilitas masyarakat di Jakarta. Pembatasan atau penyekatan dilakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Kendati begitu, sejumlah kendaraan masih diperbolehkan melintas antara lain kendaraan kepolisian, TNI, patroli petugas, ambulans termasuk penghuni rumah maupun penghuni hotel hingga ojol.
Pembatasan ini dinilai berhasil melakukan pembatasan mobilitas, Polda Metro Jaya melakukan kegiatan tambahan yakni pengendalian mobilitas. Cara kerjanya yakni membatasi pergerakan masyarakat tanpa penyekatan dan gencar melakukan patroli untuk mengimbau terkait prokes.
Wilayah penyekatan itu adalah:
Jakarta Pusat
– Kawasan Jalan Cassa dan Jalan Salemba Tengah.
– Jalan Sabang, kawasan Cikini Raya mulai dari Cut Mutia sampai Raden Saleh, Jalan Asia Afrika, dan Jalan Apron.
Jakarta Selatan
– Kawasan Kemang dan Bulungan.
– Kawasan Jalan Wolter Monginsidi mulai dari perempatan Cikajang hingga Gunawarman, Jalan Cipete Raya mulai dari simpang Antasari-Fatmawati.
Jakarta Timur
– Kawasan Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Jatinegara Timur, Jalan Sutoyo Kramat Jati, dan Jalan Raya Bogor depan Pusdikkes Jaktim.
– Kawasan Jalan BKT
Jakarta Utara
– Kawasan Beulevard Kelapa Gading.
– Kawasan Sunter dan PIK 2
Jakarta Barat
– Kawasan Mangga Besar
– Kawasan Kota Tua dan Jalan Pemancingan Srengseng.
Bekasi
– Kawasan Taman Sehati Cikarang dan Diatrik Satu Meikarta Cikarang
– Bekasi Kota di kawasan Jalan Boulevard Selatan dan Jalan Sumarecon.
– Kabupaten Bekasi di kawasan Cikarang Baru dan Cifest Cikarang Selatan.
Tangerang
– Tangerang Kota di kawasan Jalan Kali Pasir dan Bandeng Raya.
– Tangerang Selatan di kawasan Beulevard Alam Sutra, Jalan Sutra Utama, dan Jalan Klik Gading Serpong.
Depok
– Kawasan Jalan M Yanis depan STIE MBI Depok dan Jalan M Yasin depan McD Depok.