Top, Dua Nelayan Thailand Harus Bayar Rp 400 Juta Karena Curi Ikan di Laut Indonesia

Baca Juga

MATAINDONESIA, BANDA ACEH  – Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menjatuhkan vonis bersalah kepada dua nelayan Thailand karena mencuri ikan di perairan Indonesia. Masing-masing terdakwa harus membayar denda Rp 200 juta dan kapalnya tetap ditenggelamkan.

Selain harus membayar denda, kapal yang mereka gunakan untuk mencuri ikan disita oleh negara untuk dimusnahkan.

Putusan itu diambil oleh majelis hakim yang diketuai Mardiah sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syarifah Rosnizar Kamis 20 Juni 2019.

Terdakwa pertama Winai Bunphicik, merupakan nakhoda kapal penangkap ikan berbendera Malaysia dengan nama KHF 2598. Sedangkan terdakwa Suriyon Jannok juga nakhoda kapal penangkap ikan berbendera Malaysia KHF 1980.

”Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 92 Undang-Undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan,”  kata majelis hakim dalam amar putusannya.

Kedua kapal tersebut ditangkap pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Sabtu 2 Februari 2019.

Kedua kapal ditangkap di perairan Zona Eksklusif Ekonomi (ZEE) Indonesia kawasan Selat Malaka.

Saat ditangkap, di kapal KHF 2598 ditemukan sekitar 250 kilogram ikan campuran. Sedangkan di kapal KHF 1980 turut diamankan kurang lebih 100 kilogram ikan campuran.

Berita Terbaru

MBG sebagai Pilar Strategis Mewujudkan Generasi Emas Indonesia

Oleh: Dewi Puteri Lestari* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah visioner yang menegaskan keberpihakan negara terhadap masa depan generasi muda. Kebijakan ini tidak dapat dipandang secarasempit sebagai program distribusi makanan semata, melainkan sebagai strategi besar pembangunan sumber daya manusia yang dirancang secara sistematis, terukur, dan berorientasi jangka panjang. Dalam konteks persaingan global yang semakin kompetitif, kualitas manusia menjadi faktor penentu daya saing bangsa. Karena itu, intervensi negara pada aspek gizi anak sekolah merupakan keputusanstrategis yang mencerminkan kepemimpinan yang berpandangan jauh ke depan. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa MBG tidak mengurangiprogram maupun anggaran pendidikan. Anggaran pendidikan tetap berada pada porsi 20 persen APBN dengan nilai Rp 769,1 triliun, sesuai amanat konstitusi. Seluruh program pendidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya dan bahkanmengalami penguatan. Penegasan ini menunjukkan bahwa pemerintah bekerjadengan perencanaan fiskal yang matang, berbasis data, serta melalui koordinasiintensif dengan DPR. Dengan fondasi anggaran yang kokoh dan legitimasi politikyang kuat, MBG hadir sebagai penguat ekosistem pendidikan nasional. Dukungan parlemen terhadap MBG juga memperlihatkan kesadaran kolektif bahwainvestasi pada generasi muda harus ditempatkan sebagai prioritas utama. KetuaBadan Anggaran DPR RI...
- Advertisement -

Baca berita yang ini