MINEWS.ID, JAKARTA – Penahanan mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko akan dijelaskan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) hari ini 21 Juni 2019.
“Pak Kadiv (Humas Polri) yang menjelaskan, ya,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis 20 Juni 2019 malam.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa mantan Danjen Kopasus tersebut akan diberikan penangguhan penahanan dan dikeluarkan dari Rumah Tahanan POM Dam Jaya Guntur, Jakarta Selatan, Jumat (21/6) besok.
Penangguhan penahanan itu diungkapkan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Mayjen (Purn.) Soenarko yang saat ini ditahan terkait dengan kasus kepemilikan senjata api.
Hadi mengatakan bahwa permintaan itu dia layangkan melalui sambungan telepon sebelum dirinya tiba di Pondok Pesantren Tebuireng Jombang, Kamis siang tadi.
Ia meminta Danpom TNI Mayjen Dedy Iswanto untuk berkoordinasi dengan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Mayjen Joko Purnomo.
Soenarko ditahan di Rutan POM Guntur sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api ilegal.
Dia ditangkap atas dugaan kasus penyelundupan senjata dari Aceh.
Soenarko dinilai berpotensi mengancam keamanan nasional. Senjata itu diduga digunakan untuk diselundupkan ke lokasi kerusuhan 22 Mei 2019.