Tingkatkan Disiplin Masyarakat Demi Kendalikan Virus Corona

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid19, Ganip Warsito mengatakan pihaknya akan fokus mengintensifkan operasi penegakan protokol kesehatan dengan meningkatkan disiplin masyarakat demi mengendalikan virus yang telah menyebabkan 3,8 juta jiwa meninggal dunia.

“Saya selaku Kasatgas mendapatkan perintah dari Bapak Presiden untuk konsentrasi pada pendisiplinan protokol kesehatan 3M dengan tindakan lapangan,” kata Warsito dalam konferensi pers virtual, Senin, 21 Juni 2021.

Warsito mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak berwenang, seperti TNI, Polri, serta Kementerian Kesehatan demi mengintensifkan kegiatan sosialisasi, edukasi, dan penegakan protokol kesehatan di tengah masyarakat.

Ia juga memastikan, Satgas Covid19 akan memaksimalkan peran posko Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dalam upaya menekan laju penularan Covid19.

Dikatakannya bahwa TNI dan Polri telah melaksanakan pendampingan posko dan menurunkan lebih banyak personel untuk mendukung penegakan protokol kesehatan di seluruh wilayah di Indonesia, khususnya wilayah yang termasuk dalam zona merah dan zona yang memiliki risiko tinggi penularan Covid19.

“Yang menjadi masalah sasaran adalah aktivitas dari individu, komunitas, instansi, dan masyarakat di lokasi-lokasi dan tempat-tempat yang menimbulkan kerumuman dan berpotensi terhadap pelanggaran protokol kesehatan,” tuturnya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Reformasi UU P2SK Menjaga Stabilitas sekaligus Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

*) Oleh: Dinda ParamitaPengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan(P2SK) menjadi undang-undang oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 merupakan langkah strategis yang patutdiapresiasi. Di tengah dinamika ekonomi global yang sarat ketidakpastian, Indonesia membutuhkan fondasi sektor keuangan yang tidak hanya kuat dalam menjagastabilitas, tetapi juga mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonominasional. Reformasi regulasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR dalammemastikan sektor keuangan nasional tetap relevan terhadap perkembangan zaman sekaligus responsif terhadap berbagai tantangan baru. Kehadiran UU P2SK yang diperbarui menjadi bukti bahwa agenda reformasi ekonomi terus berjalan secaraberkelanjutan.Dalam konteks pembangunan nasional, sektor keuangan memiliki peran sentral sebagai penghubung antara sumber daya ekonomi dan aktivitas produktif masyarakat. Oleh karena itu, penguatan regulasi menjadi kebutuhan mendesak agar fungsiintermediasi keuangan dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Stabilitas sektorkeuangan yang terjaga akan menciptakan kepercayaan investor, memperluas aksespembiayaan, serta mempercepat perputaran modal di berbagai sektor strategis. Pada akhirnya, kondisi tersebut akan memberikan kontribusi nyata terhadap penciptaanlapangan kerja, peningkatan investasi, dan percepatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.Selanjutnya,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini