MATA INDONESIA, JAKARTA-Aturan baru dikeluarkan oleh Gubernur Anies Baswedan soal merokok. Dirinya melarang seluruh perkantoran di ibu kota Jakarta untuk menyediakan asbak rokok.
Hal ini tertuang dalam Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.
Seruan itu diterbitkan Anies dengan tujuan agar para pengelola gedung melakukan pembinaan pada kawasan dilarang merokok pada seluruh gedung di DKI Jakarta.
Regulasi ini juga diharapkan bisa melindungi masyarakat dari bahaya rokok dan meminimalisir penularan Covid-19.
“Upaya melindungi masyarakat dari bahaya rokok akan berhasil apabila seluruh komponen masyarakat, khususnya pengelola gedung di DKI Jakarta turut berpartisipasi secara aktif dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum pada kawasan dilarang merokok,” ujar Anies dalam seruan itu.
Dalam seruan yang diterbitkan sejak 9 Juni lalu itu, disampaikan tiga poin, di antaranya sebagai berikut:
– Memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di area gedung serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok;
– Tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok;
– Tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor), termasuk memasang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.
interesting article. I also found an article with the same discussion. you can visit the link below http://news.unair.ac.id/2016/08/05/fkm-unair-dorong-tujuh-kawasan-surabaya-tanpa-rokok/