Catat! Ivermectin Belum Direkomendasi BPOM Sebagai Obat Covid19

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Sebelum ini ramai diperbincangkan pemberian Ivermectin kepada pasien-pasien positif Covid19, namun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan belum mengeluarkan izin atau rekomendasi untuk obat itu.

“Untuk sekian kalinya saya ingatkan bahwa obat itu baru dikatakan efektif apabila sudah lolos uji klinis fase 3 dan BUKAN dari TESTIMONI saja. Hingga sekarang BELUM ADA obat yang terbukti efektif untuk mencegah dan mengobati Covid,” begitu pesan edukator Covid19, dr. RA Adaninggar yang diterima Mata Indonesia News, Sabtu 12 Juni 2021.

Perempuan dengan panggilan Dokter Ning tersebut mengungkapkan BPOM setidaknya mengeluarkan tiga poin penjelasan soal Ivermectin.

Pertama, Ivermectin belum direkomendasikan sebagai obat Covid19 karena masih membutuhkan bukti ilmiah tambahan terkait efektivitas dan keamanannya.

Kedua, Ivermectin terdaftar di Indonesia sebagai obat cacing dan merupakan obat keras yang penggunaannya harus dengan pengawasan dokter.

Ketiga, di bawah koordinasi Kementerian Kesehatan akan diupayakan uji klinik terhadap khasiat dan keamanan Ivermectin itu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Menjaga Aspirasi Tetap Murni di Tengah Agenda Pemulihan Ekonomi

Oleh: Dhita Karuniawati )*Demokrasi memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, masukan, dan aspirasi kepada pemerintah. Kebebasan berpendapat menjadi salah satu fondasipenting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara karena memungkinkan lahirnyakebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan publik. Namun, di tengah upayamemperkuat pemulihan ekonomi nasional, penyampaian aspirasi perlu tetap dijagaagar tidak kehilangan substansinya akibat tindakan yang justru merugikan masyarakatluas.Demonstrasi merupakan instrumen demokrasi yang sah dan telah menjadi bagian dariperjalanan sejarah Indonesia. Berbagai perubahan kebijakan lahir dari dialog yang diawali oleh kritik masyarakat. Oleh karena itu, penyampaian aspirasi yang dilakukansecara damai dan bertanggung jawab bukan hanya menjadi hak warga negara, tetapijuga bentuk partisipasi aktif dalam pembangunan nasional.Di era digital, dinamika penyampaian aspirasi tidak lagi hanya terjadi di ruang publik, tetapi juga di media sosial. Informasi dapat menyebar dalam hitungan detik dan memengaruhi persepsi masyarakat secara luas. Kondisi ini membuka peluang bagimunculnya disinformasi, provokasi, maupun narasi yang dapat memperkeruh situasiapabila tidak disikapi secara bijaksana. Karena itu, kedewasaan dalam bermedia sosialmenjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga kualitas demokrasi.Dalam konteks tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengajakmahasiswa untuk menjaga ketertiban dalam menyampaikan aspirasi sertameningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran hoaks dan berbagai bentukprovokasi di ruang digital yang berpotensi memicu eskalasi situasi. Imbauan tersebutjuga menekankan pentingnya penggunaan media sosial secara bertanggung jawabagar ruang digital tidak menjadi sarana penyebaran informasi yang menyesatkan dan dapat mengganggu stabilitas sosial. Pesan tersebut menjadi relevan mengingat ruang digital kini memiliki pengaruh besarterhadap dinamika di lapangan. Narasi yang dibangun melalui media sosial mampumenggerakkan opini publik, bahkan memicu tindakan spontan yang belum tentudidasarkan pada informasi yang utuh. Oleh sebab itu, literasi digital menjadi kebutuhanmendesak agar masyarakat dapat memilah informasi secara kritis sebelummenyebarkannya.Di sisi lain, organisasi kemahasiswaan juga menunjukkan komitmen terhadappenyampaian aspirasi yang bermartabat. Ketua Umum Pimpinan Pusat KesatuanMahasiswa Hindu Dharma Indonesia...
- Advertisement -

Baca berita yang ini