MATA INDONESIA, JAKARTA – Sebelum ini ramai diperbincangkan pemberian Ivermectin kepada pasien-pasien positif Covid19, namun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan belum mengeluarkan izin atau rekomendasi untuk obat itu.
“Untuk sekian kalinya saya ingatkan bahwa obat itu baru dikatakan efektif apabila sudah lolos uji klinis fase 3 dan BUKAN dari TESTIMONI saja. Hingga sekarang BELUM ADA obat yang terbukti efektif untuk mencegah dan mengobati Covid,” begitu pesan edukator Covid19, dr. RA Adaninggar yang diterima Mata Indonesia News, Sabtu 12 Juni 2021.
Perempuan dengan panggilan Dokter Ning tersebut mengungkapkan BPOM setidaknya mengeluarkan tiga poin penjelasan soal Ivermectin.
Pertama, Ivermectin belum direkomendasikan sebagai obat Covid19 karena masih membutuhkan bukti ilmiah tambahan terkait efektivitas dan keamanannya.
Kedua, Ivermectin terdaftar di Indonesia sebagai obat cacing dan merupakan obat keras yang penggunaannya harus dengan pengawasan dokter.
Ketiga, di bawah koordinasi Kementerian Kesehatan akan diupayakan uji klinik terhadap khasiat dan keamanan Ivermectin itu.