Ada Distorsi Informasi Soal Sembako Dipungut PPN

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Sembilan bahan kebutuhan pokok (sembako) bisa dimasukkan dalam kategori barang yang tidak kena pajak pertambahan nilai (PPN). Hal ini diutarakan staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu) Yustinus Prastowo menanggapi bocornya rancangan draf Revisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Dalam rancangan draf tersebut pemerintah berencana memberlakukan PPN untuk produk sembako, yang saat ini dikecualikan sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja. ”Barang-barang lainnya yang strategis untuk masyarakat banyak untuk kepentingan umum bisa dikenai tadi PPN final,” kata Yustinus dalam diskusi daring, Sabtu 12 Juni 2021.

”Katakanlah 1 persen atau 2 persen atau bahkan nanti bisa dimasukkan dalam kategori tidak dipungut PPN,” ujar dia.

Yustinus juga menilai ada distorsi informasi yang terjadi di masyarakat karena bocornya rancangan draf RUU KUP tersebut.

Adapun distorsi tersebut terkait dengan salah satu pasal di rancangan draf RUU KUP yang berencana mengenakan PPN untuk sembako. ”Dapat kami sampaikan kemarin itu wacana PPN atas sembako dan jasa pendidikan yang ramai itu sebenarnya bagian kecil dari konsep RUU yang dipotong, dicabut sehingga bunyinya terlepas dari maknanya,” ujarnya.

Yustinus mengatakan, sebenarnya dalam rancangan draf RUU yang bocor tersebut pemerintah membuat rancangan yang cukup komprehensif tentang upaya menangkal penghindaran pajak yang sangat masif dilakukan.

Kemudian, juga mengatur ada rencana kenaikan tarif pajak penghasilan (PPH) orang pribadi dan juga konsep-konsep lain seperti PPN.

Terkait penerapan PPN, Yustinus mengatakan, pengecualian yang terlalu luas ini membuat Indonesia gagal mengadministrasi dengan baik dan gagal mengajak yang mampu untuk berkontribusi membayar pajak. ”Ini yang sebenarnya harus kita atasi,” ujarnya.

Dari draf pembahasan revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang bocor ke masyarakat pemerintah berencana untuk mengenakan tarif PPN untuk kebutuhan pokok atau sembako. Wacana tersebut tertuang dalam rancangan draf RUU KUP yang bocor ke masyarakat. Di dalam draf revisi tersebut, sembako tak lagi termasuk dalam objek yang PPN-nya dikecualikan.

Aturan tentang PPN sebelumnya telah diubah dalam UU Cipta Kerja, yang menggantikan sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1983 terkait PPN.

Dalam UU Cipta Kerja, diatur bahwa perubahan Pasal 4A UU Nomor 8 Tahun 1983 masih memasukkan “barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak” dikecualikan dari PPN.

Daftar kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dipaparkan dalam Penjelasan UU Cipta Kerja.

Berikut daftarnya:

1. Beras

2. Gabah

3. Jagung

4. Sagu

5. Kedelai;

6. Garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium

7. Daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan atau direbus

8. Telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas

9. Susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan atau dikemas atau tidak dikemas

10. Buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan atau dikemas atau tidak dikemas

11. Sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Tegaskan Tidak Ada Tempat untuk Judi Online di Indonesia

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan komitmennya untuk memberantas judi online di tanah air. Pihak Istana melalui Menteri Sekretaris...
- Advertisement -

Baca berita yang ini