MINEWS, JAKARTA-Tersangka pelaku prostitusi online Vanessa Angel dituntut hukuman enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim.
Tuntutan ini dibacakan pada sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila (prostitusi online) di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Arjuna, Senin 17 Juni 2019.
“Tadi di persidangan Vanessa dituntut 6 bulan penjara,” ujar Abdul Malik, kuasa hukum Vanessa, Abdul Malik kepada wartawan usai sidang.
Begitu sidang usai, Vanessa yang berjalan keluar dari ruang sidang langsung dihujani pertanyaan dari media. Namun Vanessa bungkam. Vanessa tak berkata sepatah katapun dan terus berjalan ke ruangan transit di PN Surabaya.
Vanessa Angel sendiri dijerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jika dibanding ketiga muncikarinya, tuntutan terhadap Vanessa Angel lebih ringan. Ketiga muncikari Vanessa yakni Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanta, dan Intan Permatasari Winindya alias Nindy dituntut 7 bulan penjara. Namun dalam putusan atau vonis, ketiga muncikari itu divonis 5 bulan penjara.