MATA INDONESIA, JAKARTA-Hasil rapat antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Komisi II DPR RI pada Kami 3 Juni 2021 sepakat bahwa Pemilihan Presiden (Pilpres) bakal digelar pada 28 Februari 2024.
“Hari H coblosan pemilu serentak 2024 adalah hari Rabu, 28 Februari 2024,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim Luqman, Jumat 4 Juni 2021.
Selain itu, KPU dan DPR juga sudah menyepakati jadwal pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024. Pilkada rencananya digelar pada 27 November 2024.
Luqman mengungkapkan, keduanya juga sepakat tahapan pemilu serentak 2024 dimulai 25 bulan sebelum hari H pencoblosan atau pada Januari 2022.
Sementara, syarat pencalonan dalam pilkada serentak 2024 adalah hasil Pemilu DPRD Provinsi/Kab/Kota Pemilu 2024 (perolehan suara dan perolehan kursi Pemilu 2024).
Politikus PKB itu mengatakan, poin penting di atas sudah disepakati dalam rapat semalam. PKB sendiri juga tak masalah dengan jadwal yang disepakati tersebut. “PKB setuju dengan keputusan ini,” katanya.
Mantap udah ada tanggalnya, tinggal kawan jadi lawan, lawan jadi kawan.