6 Buah Paling Aneh dan Unik yang Ada di Dunia

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kita tentu mengenal berbagai macam jenis buah buahan yang ada didunia ini. Sebut saja pisang, apel, papaya, melon dan jeruk yang tidak sulit untuk di temukan di negara-negara lain. Ada juga buah lokal yang hannya bisa ditemukan di Indonesia seperti nangka, manggis dan kelengkeng.

Ternyata masih banyak sekali varian buah di dunia ini yang ternyata aneh dan unik. Tak sedikit dari buah-buahan tersebut yang memiliki segudang manfaat. Berikut buah-buahan yang unik dan aneh di dunia :

  1. Apel Kayu, buah ini berasal dari daratan India dan Srilangka. Buah ini memiliki struktur kulit yang keras seperti kayu. Buah ini berwarna abu-abu, kuning atau hijau.
  2. Kiwano Melon, buah ini memiliki memiliki kulit luar seperti buah naga, namaun struktur bijinya melingkar seperti mentimun. Kiwano Melon tumbuh di Selandia Baru, California, dan Afrika Selatan.
  3. Cupuacu, buah unik yang berasal dari Amazon. Buah ini juga dijuluki ‘superfruit’ karena rasanya dan manfaatnya yang luar biasa.
  4. Safou, berasal dari hutan tropis lembab Afrika. Buah ini memiliki warna kulit biru keungu-unguan denga nisi buah berwarna hijau pucat.
  5. Yangmei, memiliki nama latin Myrica rubra. Buah ini bisa dinikmati mentah secara langsung, difermentasi, dan dikeringkan.
  6. Ackee, buah ini memiliki bentuk yang sangat aneh. Buah ini disebut juga ‘’vegetables brain’’ karena bentuknya yang tidak wajar. (Mutiara Putri Kinasih)

Berikut tampilan buah unik dan aneh di dunia :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Langkah Besar Negara: UU PPRT Lindungi Pekerja Rentan

Oleh: Dwi Saputri*)Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi tonggak strategis dalam memperkuat arsitektur ketenagakerjaan nasional yang inklusif, adaptif, dan berkeadilan. Regulasi ini mencerminkan kemajuan signifikan dalammemastikan bahwa seluruh bentuk pekerjaan, termasuk sektor domestik, mendapatkanpengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang setara. Negara menegaskankomitmennya untuk menghadirkan sistem kerja yang tidak hanya produktif, tetapi juga menjunjung tinggi martabat manusia.Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, menegaskan bahwa pengesahan UU PPRT merupakan capaian penting dalam perjalanan bangsa menuju sistem ketenagakerjaanyang lebih berimbang. Kebijakan ini mencerminkan keberpihakan negara terhadappekerja rumah tangga sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. Momentum ini sekaligus memperkuat nilai-nilai kesetaraan dan keadilan sosial, serta menjadisimbol hadirnya negara dalam melindungi seluruh lapisan masyarakat.UU PPRT menghadirkan jaminan perlindungan yang komprehensif bagi pekerja rumahtangga. Hak atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan kini menjadi bagiandari sistem yang terintegrasi, didukung dengan akses terhadap pendidikan dan pelatihan vokasi guna meningkatkan kapasitas dan profesionalitas. Selain itu, pengaturan hubungan kerja yang lebih jelas menciptakan kepastian dan transparansi, sehingga mendorong terciptanya ekosistem kerja yang harmonis, produktif, dan berkelanjutan.Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menegaskanbahwa UU PPRT...
- Advertisement -

Baca berita yang ini