MATA INDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu khawatir dengan aksi tidak bertanggungjawab pegawai termasuk penyidiknya yang minta penundaan pelantikan sebagai aparatur sipil negara (ASN) karena Polri dan Kejaksaan RI wajib menyokongnya.
Hal itu diungkapkan pakar ilmu hukum pidana Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, Selasa 1 Juni 2021.
“KPK harus show must go on, KPK harus berjalan terus, harus mementingkan kepentingan yang lebih besar lagi ya,” ujar Chudry seperti dilansir Antarnews.
Lembaga itu, menurut Chudry, tidak perlu risau karena ratusan pegawainya yang lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terpengaruh mereka yang tidak lulus tes sehingga minta pelantikan ditunda.
Kejaksaan dan Polri menurutnya sejak awal selalu membantu KPK bekerja melakukan pemberantasan korupsi dengan mengirimkan personel terbaiknya di bidang penyidikan dan penuntutan.
Chudry menegaskan pegawai KPK yang lulus TWK dan meminta penundaan pelantikan menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada 1 Juni 2021 ini masuk pada kategori tidak menghormati keputusan negara.