Lahirnya MRP dan DPRP di Papua, Wujud Penyerapan Aspirasi yang Dilakukan Pemerintah Pusat

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Lahirnya Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dinilai merupakan wadah yang diberikan oleh negara kepada rakyat Papua untuk menyuarakan aspirasinya. Pengamat isu Papua sekaligus Direktur Institute for Peace and Security Studies (IPSS) Sri Yunanto mengemukakan bahwa terbentuknya MRP dan DPRP juga termasuk dalam keistimewaan yang didapat dari UU Otonomi Khusus (Otsus).

“Ada pengakuan-pengakuan yang lain termasuk ide munculnya MRP dan DPRD itu kan di dalam provinsi lain itu tidak ada,” kata Sri Yunanto kepada Mata Indonesia News, Kamis 27 Mei 2021.

Hal ini juga menjadi sebuah penguatan bahwa selama ini pemerintah sudah membuka ruang dialog yang luas dalam menangani masalah Papua. Selain itu, lahirnya MRP dan DPRP juga menepis berbagai macam tuntutan yang mengatakan bahwa ruang dialog sudah tertutup.

“Jadi kayak sekarang banyak tuntutan yang disampaikan oleh pengamat-pengamat,  bahwa pendekatan seakan –akan tidak tepat , saya bilang bahwa dialog sejak zaman Bung Karno sejak Papua hingga sekarang sudah terjadi,” kata Sri Yunanto.

Melihat hal ini, anggota DPD RI Filep Wamafma meminta supaya pemerintah melibatkan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) serta pemerintah daerah dalam menyusun revisi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

“Pelibatan itu dalam rangka mendengar aspirasi dari daerah terkait dengan kebutuhan revisi UU Otsus. Hal itu diamanatkan dalam UU Otsus yang wajib melibatkan MRP, DPRP, dan pemda,” kata Filep.

Sampai saat ini, Filep mengatakan bahwa MRP Papua dan Papua Barat serta pemda sudah memberikan sejumlah masukan terkait revisi UU Otsus Papua.

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Bersinergi Menjaga Netralitas Pemilu Demi Pilkada yang Berkualitas

Jakarta - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi perhatian utama dalam menjaga kualitas Pilkada Serentak 2024. Badan Pengawas Pemilu...
- Advertisement -

Baca berita yang ini