Ingat, Jangan Sebarkan Video Porno SMK Bulukumba, Ini Alasannya

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Saat ini sedang viral rekaman video porno yang diduga dilakukan murid SMK di Bulukumba, Sulawesi Selatan. Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra meminta masyarakat tidak turut menyebarkannya karena bisa dipidana.

“Kami minta publik untuk tidak membagikan video itu karena itu tindak pidana. Kedua, kalau di-‘share’, itu akan membahayakan bagi tumbuh kembang anak,” kata Jasra, Sabtu 15 Juni 2019.

Saat ini KPAI belum bisa memastikan apakah pelaku yang ada di video tersebut benar-benar masih berstatus pelajar atau bukan.

Kini, KPAI sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menelusuri identitas para pelaku di video itu.

Jika identitas mereka sudah jelas, para pelaku harus diproses melalui sistem peradilan anak.

Video porno berdurasi 30 detik yang diduga dibuat oleh pelajar SMK di Bulukumba, Sulawesi Selatan sempat viral di media sosial.

Bahkan dialog mereka, “janganko kasih nyala blitznya” ikut viral. Saat ini kedua pelaku dikabarkan sudah dikeluarkan dari tempat mereka menuntut ilmu komputer jaringan tersebut.

Berita Terbaru

Pemimpin Terpilih Pilkada 2024 Diharapkan Menyatukan Aspirasi Semua Pihak

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa pemimpin daerah yang terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 harus mampu menyatukan seluruh...
- Advertisement -

Baca berita yang ini