Polisi Tangguhkan Penahanan 100 Tersangka Perusuh 22 Mei

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA - Polisi dikabarkan telah menangguhkan penahanan terhadap 100 orang dari 447 tersangka kerusuhan 22 Mei 2019 lalu. Alasannya ada dua, yakni soal bobot keterlibatan dan kondisi kesehatan

“Ya 100 orang ditangguhkan dengan berbagai pertimbangan, pertama bobot keterlibatan dan kondisi kesehatan mereka,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Jakarta, Jumat 14 Juni 2019.

Asep menjelaskan bahwa bobot keterlibatan yang dimaksud adalah ada perbedaan antara perusuh yang masif dan perusuh yang sekadar mengabaikan instruksi aparat saat diperintahkan untuk meninggalkan lokasi kerusuhan.

“Ada yang sekadar tidak mengindahkan instruksi aparat, ketika dikatakan harus bubar, tapi mereka tidak peduli,” ujar Asep.

Ia juga menyampaikan seseorang yang mengabaikan perintah petugas adalah bentuk pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi Pasal 218 KUHP.

Kerusuhan terjadi di Ibu Kota pada 21-22 Mei lalu. Titik kerusuhan ada di beberapa titik antara lain Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat; Slipi, Jakarta Barat; dan depan kantor Bawaslu RI, Jl Mh Thamrin, Jakarta Pusat.

Dalam kerusuhan, perusuh menyerang aparat dengan batu, petasan, dan benda berbahaya lain. Sebaliknya, aparat melakukan tindakan represif, yaitu memukul mundur perusuh dengan menembakkan gas air mata, menumpahkan bom air dari udara, menembak amunisi yang diakui peluru karet, dan menangkapi para perusuh.

Berita Terbaru

ARPI DIY Desak Kejari Sleman, Menetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Mata Indonesia, Kabupaten Sleman - Puluhan masa dari Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) DIY, kembali mendatangi Kantor Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Sleman pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini