MINEWS, JAKARTA – Sidang sengketa Pilpres 2019 akhirnya resmi dihelat pagi ini Jumat 14 Juni 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Presiden Joko Widodo pun menyampaikan pesan agar semua pihak menghargai proses hukum yang berlaku.
“Proses hukum harus kita hargai, kita hormati,” kata Jokowi dalam kunjungannya ke Bali, Jumat 14 Juni 2019.
Dalam sidang yang digelar hari ini, berlaku sebagai pihak pemohon adalah pasangan capres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga. Sementara KPU adalah pihak termohon, dan Jokowi adalah pihak terkait.
KPU telah menyiapkan banyak alat bukti untuk menghadapi gugatan dari paslon 02 Prabowo-Sandi. Komisioner KPU Hasyim Asy’ari melalui keterangan tertulis mengatakan akan menyerahkan 272 boks dari 34 KPU Provinsi.
Dari 34 KPU Provinsi menyerahkan 8 boks atau kontainer alat bukti. Masing-masing boks berukuran panjang 60cm x lebar 40cm x tinggi 40cm = 96.000 cm3.
Sementara TKN Jokowi-Ma’ruf sudah menyiapkan bukti-bukti dokumen seperti formulir C1 yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan bukti-bukti palsu berupa SMS atau pesan WhatsApp.
Sedangkan pihak pemohon, Prabowo Subianto- Sandiaga Uno telah menyerahkan bukti-bukti kecurangan Pilpres 2019. Salah satunya bukti terkait daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak masuk akal. Kubu Prabowo menemukan data yang memiliki tanggal lahir sama berjumlah 17,5 juta orang.
Kemudian ditemukan kekacauan input data pada situng KPU yang mengakibatkan terjadinya ketidaksesuaian data dengan data yang terdapat pada C1 yang dipindai KPU.
Kesalahan input data yang dilakukan oleh pihak penyelenggara, di mana terkadang jumlah perolehan suara masing-masing paslon seharusnya lebih besar/kecil berdasarkan sumber data C1 yang bermasalah dalam kalkulasi pengisian angka.