Kominfo Belum Bisa Pastikan Kebenaran Isu 279 Juta Data Penduduk RI Bocor

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) belum bisa memastikan kebenaran kabar bahwa ada 279 juta data penduduk RI bocor di internet, dan diperjual belikan di forum Raid Forums.

Apalagi soal kabar bahwa 279 juta data penduduk itu dijual dan ditukar dengan mata uang kripto Bitcoin.

“Kementerian Kominfo sedang melakukan pendalaman atas dugaan kebocoran data tersebut,” kata Jubir Kominfo Dedy Permadi, Kamis 20 Mei 2021.

Sebelumnya diberitakan, data yang bocor itu diunggah oleh akun bernama kotz, yang berisi informasi pribadi seperti KTP, alamat, nama, hingga foto.

Akun itu juga memberikan 1 juta data sampel secara gratis untuk diuji dari 279 juta data yang tersedia.

Setelah itu, akun kotz menjual dan menukar data curian tersebut dengan 0,15 Bitcoin, atau setara Rp 87 juta, berdasarkan fluktuasi harga pada saat tanggal penjualan.

Salah satu akun @Br__AM menyampaikan data itu milik Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan. Informasi itu diperoleh dari komunikasinya dengan akun bernama KAZALA MORO.

“Source BPJS Kesehatan and they sell it for 0.15 BTC around 6K usd,” kata @Br__AM di Twitter.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Reformasi UU P2SK Menjaga Stabilitas sekaligus Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

*) Oleh: Dinda ParamitaPengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan(P2SK) menjadi undang-undang oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 merupakan langkah strategis yang patutdiapresiasi. Di tengah dinamika ekonomi global yang sarat ketidakpastian, Indonesia membutuhkan fondasi sektor keuangan yang tidak hanya kuat dalam menjagastabilitas, tetapi juga mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonominasional. Reformasi regulasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR dalammemastikan sektor keuangan nasional tetap relevan terhadap perkembangan zaman sekaligus responsif terhadap berbagai tantangan baru. Kehadiran UU P2SK yang diperbarui menjadi bukti bahwa agenda reformasi ekonomi terus berjalan secaraberkelanjutan.Dalam konteks pembangunan nasional, sektor keuangan memiliki peran sentral sebagai penghubung antara sumber daya ekonomi dan aktivitas produktif masyarakat. Oleh karena itu, penguatan regulasi menjadi kebutuhan mendesak agar fungsiintermediasi keuangan dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Stabilitas sektorkeuangan yang terjaga akan menciptakan kepercayaan investor, memperluas aksespembiayaan, serta mempercepat perputaran modal di berbagai sektor strategis. Pada akhirnya, kondisi tersebut akan memberikan kontribusi nyata terhadap penciptaanlapangan kerja, peningkatan investasi, dan percepatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.Selanjutnya,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini