Gubernur Jabar Intruksikan Tutup Akses ke Ciwidey dan Pangandaran

Baca Juga

MATA INDONESIA, BANDUNG – Kesal karena warganya tidak patuh terhadap protokol kesehatan saat berwisata, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menginstruksikan kepala daerah setempat untuk menutup akses menuju kawasan wisata Ciwidey, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Pangandaran.

Kebijakan ini juga menimbang karena potensi kerumunan masyarakat yang berwisata di obyek wisata tersebut karena libur Lebaran. Pengawasan dan pengendalian terhadap destinasi wisata selama Lebaran harus terus diperketat. ”Pangandaran dan akses ke Ciwidey disepakati ditutup untuk wisatawan,” kata Ridwan Kamil, Sabtu 15 Mei 2021.

Sementara obyek wisata Puncak Bogor dan Lembang diakuinya masih aman dan terkendali. Ia mengimbau masyarakat, khususnya kepada wisatawan, untuk memutarbalikkan kendaraan karena akses ke Pangandaran dan Ciwidey akan ditutup.  ”Saya mengimbau kepada masyarakat, khususnya pemudik dan wisatawan, untuk putar balik karena jalan ke kedua daerah ini akan ditutup,” katanya.

Sebelumnya sempat beredar dan viral di sosial media pengunjung objek wisata Pantai Batu Karas di Kecamatan Cijulang, Pangandaran, Jawa Barat. Selain pengunjung membludak, banyak di antaranya tidak mengenakan masker.

Pada Sabtu 15 Mei 2021 pukul 15.00 petugas gabungan pun membubarkan pengunjung pantai tersebut. Tak hanya itu, petugas juga segera menutup sementara objek wisata Pantai Batu Karas tersebut. Itu termasuk dengan memutar balik ratusan kendaraan yang hendak masuk ke kawasan wisata tersebut.

Kapolsek Cijulang AKP Fanani mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan TNI setempat dan pihak pengelola untuk menutup sementara objek wisata Pantai Batu Karas karena kondisinya sudah overkapasitas.

“Untuk hari ini untuk mengurangi kepadatan pengunjung kami lakukan tindakan sementara ditutup supaya tidak terlalu penuh di dalam. Kami melakukan penutupan sementara,” kata Kapolsek Cijulang, AKP Fanani.

Ia mengatakan, sejak dari Sabtu pagi 15 Mei 2021 pihaknya dan personel TNI terus mengimbau pengunjung untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini