Mau Salat Id Besok, Baca Dulu Panduannya dari Menteri Agama Ini

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Sekretariat Kabinet (Setkab) RI mengingatkan masyarakat Islam yang ingin merayakan Idul Fitri 1442 Hijriah terhadap Surat Edaran Menteri Agama tentang Salat Idul Fitri di tengah Pandemi Covid19.

Pertama perihal malam takbir yang diizinkan dilakukan di masjid dan musala dengan ketentuan dilaksanakan sangat terbatas yaitu hanya diisi 10 persen kapasitas bangunan ibadah tersebut.

Selain itu dilarang melakukan takbiran keliling dan sangat dianjurkan melakukan takbir virtual.

Kedua, Salat Idul Fitri di zona merah dan oranye dilakukan di rumah saja karena penularan Covid19 di kedua zona itu tergolong tinggi.

Ketiga, Salat Idul Fitri bisa dilakukan di masjid atau lapangan khusus di daerah hijau dan kuning.

Keempat, Salat di masjid atau lapangan wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid19 yang ketat dengan catatan hanya boleh diisi 50 persen kapasitas tempat salat.

Kelima, panitia Salat Id harus berkordinasi dengan pemerintah daerah setempat, Satgas Penanganan Covid19 setempat dan aparat keamanan dan menyiapkan tenaga pengawas protokol kesehatan.

Silaturahim Idul Fitri hanya dihadiri keluarga terdekat dan tidak menggelar open house yang mengundang banyak orang.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Rumah Sekda Karawang Digeledah, Begini Tanggapan Ketua BEM Fakultas Hukum UBP Karawang

MATA INDONESIA, KARAWANG-Pasca penggeledahan ruang dinas dan rumah Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini