Kivlan Cs Gelontorkan Rp 200 Juta untuk Bunuh Jenderal, Duh! Duit Segitu Mending Buat Umrahkan 10 Orang Pakai Paket Tour Ini

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Sejumlah nama telah ditetapkan sebagai tersangka makar. Mereka antara lain Kivlan Zein, Soenarko, Habil Marati hingga Sofjan Jacob. Mereka diduga terlibat dalam rencana pembunuhan beberapa pejabat negara.

Pihak Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu pun telah membeberkan peran masing-masing nama tersebut dalam rencana pembunuhan para pejabat.

Diungkapkan Wadir Krimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ary, politikus PPP Habil Marati berperan sebagai pemberi dana sebesar Rp 150 juta kepada Mayjen Purnawirawan Kivlan Zein untuk pembelian senjata api.

Kemudian, ia memberikan lagi uang sebesar Rp 60 juta langsung kepada tersangka eksekutor berinisial HK untuk biaya operasional dan pembelian senjata api.

Senjata api yang dibeli itu rencananya bakal digunakan untuk membunuh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan serta Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

Jika dikalkulasikan, untuk menjalankan rencana skenario pembunuhan tersebut para tersangka mengeluarkan budget hingga lebih dari Rp 200 juta. Duh! Daripada buat yang enggak-enggak, dana sebesar itu mending dipakai buat umrah. Sudah bisa untuk memberangkatkan umrah 10 orang dengan paket tour reguler yang fasilitas dan layanannya berkualitas. Seperti beberapa paket umrah murah berikut ini:

Paket Umrah Murah Rp 18 jutaan

Sejumlah biro travel umrah menawarkan paket umrah murah hanya dengan biaya Rp 18 jutaan. Paket ini menawarkan layanan umrah reguler dengan layanan dan fasilitas berkualitas meski harganya murah. Dengan harga Rp 18 jutaan kamu sudah bisa menikmati layanan penerbangan dari maskapai terpercaya seperti Saudia Airlines dan Etihad Airlines. Menginap di hotel bintang 3 saat berada di Mekah dan Madinah yang tentunya sudah dilengkapi dengan layanan makanan. Ditambah lagi, kamu bisa menikmati city tour di Jeddah.

Paket Umrah Murah Rp 19 jutaan

Banyak juga biro travel umrah yang menawarkan paket umrah murah Rp 19 jutaan. Dengan harga itu, kamu sudah bisa mendapat layanan penerbangan dengan Saudi Airlines atau Etihad Airlines serta menginap di hotel-hotel berkualitas. Bedanya, untuk paket Rp 19 jutaan biasanya fasilitas hotel yang diberikan ketika di Mekah dan Madinah adalah hotel bintang 5. Sisanya, semua fasilitas yang diterima sama dengan paket Rp 18 jutaan tadi.

Berita Terbaru

Reformasi Outsourcing Dapat Dukungan Luas dari Pekerja

Oleh: Erika Puspita )*Pemerintah terus memperkuat komitmennya dalam menata sistemketenagakerjaan nasional melalui reformasi kebijakan outsourcing yang lebih berkeadilan. Langkah ini mendapat dukungan luas dari pekerjakarena dinilai mampu memberikan kepastian hukum sekaligusmeningkatkan perlindungan terhadap hak-hak buruh di tengah dinamikaekonomi yang terus berkembang.Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menjadi salah satu pihakyang menyoroti pentingnya pembaruan regulasi ketenagakerjaan. Iamengungkapkan bahwa DPR tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan berbasis omnibus law yang akan mencakupberbagai aspek, termasuk pengaturan outsourcing. Menurut Bob Hasan, pendekatan omnibus diperlukan karena persoalanketenagakerjaan memiliki cakupan yang sangat luas dan terusberkembang, terutama setelah adanya sejumlah putusan MahkamahKonstitusi yang mengoreksi regulasi sebelumnya.Bob Hasan juga memandang bahwa pembaruan kebijakan ini tidak hanyamenyangkut penciptaan lapangan kerja, tetapi juga menyangkuthubungan kerja antara pekerja, pemberi kerja, dan pemerintah. Ia menilaipengaturan outsourcing menjadi bagian penting yang harus ditata secaramenyeluruh agar tercipta keseimbangan kepentingan serta perlindunganyang lebih optimal bagi pekerja.Bob menekankan bahwa dinamika ketenagakerjaan saat ini menuntutregulasi yang adaptif dan responsif terhadap perubahan zaman. Denganadanya regulasi baru yang komprehensif, diharapkan setiap potensikonflik hubungan industrial dapat diminimalkan sejak awal melalui aturanyang jelas dan terukur.Sejalan dengan langkah legislatif tersebut, pemerintah melaluiKementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan MenteriKetenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Regulasi ini menjadi bentuk konkret kehadiran negara dalam memastikanpraktik outsourcing berjalan lebih adil dan transparan.Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menilai kebijakan tersebut sebagaitindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkanpembatasan jenis pekerjaan alih daya. Ia menekankan bahwa regulasi inibertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindunganpekerja, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha agar tetap produktifdan kompetitif.Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan pembatasan jenispekerjaan yang dapat dialihdayakan hanya pada sektor tertentu, sepertilayanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, transportasi pekerja, serta layanan penunjang operasional di sektorstrategis. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah penting untuk menghindaripraktik outsourcing yang terlalu luas dan berpotensi merugikan pekerja.Pemerintah juga mewajibkan adanya perjanjian tertulis antara perusahaanpemberi kerja dan perusahaan alih daya. Ketentuan ini mencakupberbagai aspek penting seperti jenis pekerjaan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah tenaga kerja, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak. Dengan pengaturan tersebut, hubungan kerja menjadi lebih jelas danmemiliki kepastian hukum.Selain itu, perusahaan alih daya diwajibkan memenuhi seluruh hakpekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini meliputi upah, lembur, waktu kerja, waktu istirahat, cuti, keselamatan dan kesehatan kerja, hingga jaminan sosial. Pemerintah juga menegaskan adanya sanksi bagiperusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut sebagai bentukpenguatan pengawasan.Dukungan terhadap reformasi outsourcing juga datang dari kalanganserikat pekerja. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia,Andi Gani Nena Wea, menilai kebijakan ini sebagai hasil dari komunikasiintensif antara pemerintah dan buruh. Ia melihat adanya keseriusanpemerintah dalam merespons aspirasi pekerja melalui langkah-langkahkonkret.Menurut Andi Gani, pembatasan jenis pekerjaan outsourcing menjadilangkah strategis untuk memastikan pekerja mendapatkan kepastianstatus kerja. Ia juga mengungkapkan bahwa kebijakan ini akanmendorong perusahaan untuk mengangkat pekerja menjadi karyawantetap dalam jangka waktu tertentu, sehingga memberikan jaminan yang lebih jelas bagi masa depan pekerja.Andi Gani turut menilai bahwa reformasi outsourcing merupakan bagiandari pemenuhan komitmen pemerintah terhadap buruh. Berbagaikebijakan yang telah diambil menunjukkan arah yang konsisten dalammeningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menciptakan hubunganindustrial yang lebih harmonis.Selain itu, Andi Gani menilai kebijakan pemerintah yang turut mencakuppembentukan Satgas PHK dan peningkatan kesejahteraan pekerjamenunjukkan pendekatan yang menyeluruh. Pemerintah tidak hanyafokus pada satu aspek, tetapi membangun sistem perlindungan yang terintegrasi untuk memastikan stabilitas ketenagakerjaan tetap terjaga.Reformasi kebijakan ini tidak hanya dipandang sebagai kebijakanadministratif, tetapi juga sebagai langkah strategis dalam membangunsistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan berkeadilan. Pemerintahberupaya memastikan bahwa setiap pekerja mendapatkan perlindunganyang layak tanpa mengurangi daya saing ekonomi nasional.Respons positif dari pekerja menjadi indikator bahwa kebijakan ini telahmenjawab kebutuhan nyata di lapangan. Dukungan yang luasmencerminkan kepercayaan terhadap langkah pemerintah dalammenciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih baik.Ke depan, implementasi kebijakan ini menjadi faktor penting untukmemastikan manfaatnya dirasakan secara langsung oleh pekerja. Pemerintah diharapkan terus mengawal pelaksanaan regulasi agar tetapberjalan sesuai tujuan yang telah ditetapkan.Dengan berbagai langkah yang telah ditempuh, reformasi outsourcing menjadi bukti nyata bahwa pemerintah hadir dalam menjawab tantanganketenagakerjaan. Kebijakan ini memperkuat perlindungan pekerjasekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha, sehingga menciptakanekosistem ketenagakerjaan yang sehat, adil, dan berkelanjutan.*) Pengamat Isu Ketenagakerjaan
- Advertisement -

Baca berita yang ini