Syarat Wajib dan Tata Cara Bayar Zakat Fitrah

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Selain berpuasa, satu kewajiban umat Muslim yang harus dilakukan sebelum bulan Ramadan berakhir adalah membayar zakat fitrah.

Menunaikan zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi umat Islam. Dasar hukum zakat fitrah telah disebutkan dalam berbagai hadis yang diriwayatkan para sahabat nabi. Setiap muslim yang memenuhi syarat berzakat, wajib hukumnya menunaikan zakat setiap setahun sekali.

Zakat fitrah bukan hanya bernilai pahala dan mampu menyucikan diri saja, tapi juga sekaligus berbagi rezeki dan kebahagiaan kepada orang-orang kurang mampu sehingga dapat merayakan Idul fitri dengan suka cita.

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW, sebagai berikut: “Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (Q.S at-Taubah ayat 103)”

Waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah adalah dibayarkan pada bulan Ramadan, tepatnya pada batas terakhir menjelang salat Idul fitri atau tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadan. Apabila penyerahan zakat melewati waktu tersebut, maka yang diserahkan tidak termasuk dalam kategori zakat, namun sedekah biasa.

Besar zakat yang dikeluarkan menurut para ulama menyesuaikan dengan penafsiran hadis, di mana sebesar 1 sha’ (675 gram) atau setara 2,7 kg atau 3,5 liter makanan pokok (bisa dalam bentuk beras, tepung, gandum, dsb) yang kerap dikonsumsi masyarakat di daerah bersangkutan.

Sementara itu, kualitas makanan juga harus sesuai dengan standar layak konsumsi, dan makanan pokok bisa diganti dalam bentuk uang tunai senilai 3,5 liter atau 2,5 kg beras. Jadi, Anda tidak harus mengeluarkan zakat berupa makanan pokok, namun bisa digantikan dengan uang.

Syarat wajib zakat fitrah

Walaupun bersifat wajib bagi umat muslim, kewajiban zakat fitrah sebenarnya berlaku untuk golongan tertentu.Berikut syarat wajib membayar zakat fitrah:

1. Beragama Islam.
2. Merdeka (bukan budak atau hamba sahaya).
3. Baligh dan berakal.
4. Menemui dua waktu yaitu di antara bulan Ramadan dan Syawal, meski hanya sebentar.
5. Mempunya harta lebih daripada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.

Sementara itu, hukum membayar zakat fitrah tidaklah wajib bagi seseorang dengan syarat sebagai berikut:

1. Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadan.
2. Anak yang lahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadan.
3. Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadan.
4. Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadan.

Reporter: Mala Komala

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pencegahan TPPO di Jogja Diperkuat, Gugus Tugas Dibentuk Kurangi Kasus

Mata Indonesia, Yogyakarta - Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) semakin menjadi perhatian serius di Indonesia, termasuk di Kota Yogyakarta. Korban TPPO seringkali berasal dari kalangan Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang terjerat dalam kasus perdagangan manusia akibat berbagai faktor risiko.
- Advertisement -

Baca berita yang ini