MINEWS, JAKARTA-Sanksi tegas diberikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Dirinya akan memberi hukuman skors bagi para aparatur sipil negara (ASN) yang bolos pada hari pertama kerja usai libur Lebaran 2019. Pihaknya bakal memberi teguran tertulis dan merumahkan para ASN yang bolos selama tiga hari.
“Bagi yang tidak hadir, diberi peringatan resmi secara tertulis, dan diberi tambahan tidak perlu masuk kerja selama tiga hari. Karena dianggap selama dua belas hari masih kurang, diberikan tambahan istirahat tiga hari dengan peringatan tertulis resmi,” kata Tjahjo saat berpidato pada Halah Bi Halal Kemendagri di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin 10 Juni 2019.
Skors tiga hari terhitung hari ini hingga Rabu 12 Juni 2019. Selain itu, Tjahjo menegaskan aturan pemotongan tunjangan kinerja dari Kemenpan RB juga tetap berlaku bagi ASN yang membolos.
Pengecualian, kata Tjahjo, hanya diberikan kepada ASN yang tidak masuk dengan keterangan sakit. Tjahjo juga memberi toleransi bagi ASN yang punya urusan keluarga dan tidak bisa ditinggal.
Sebab itu, politisi PDIP
itu meminta jajarannya untuk mendata ASN yang tidak hadir pada hari ini. “Pada
eselon 1 dan eselon 2, selesai upacara ini, mencatat kembali seluruh staf di
bawahnya, siapa-siapa yang belum hadir pada upacara pagi hari ini,”
katanya.