MATA INDONESIA, BANDA ACEH – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Provinsi Aceh diputuskan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) digelar tahun 2024 demi efisiensi penyelenggaraan.
Hal itu tertuang dalam surat keputusan yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda), Akmal Malik, 16 April 2021.
Surat itu hanya memuat dua hal yang menjadi dasar penyelenggaraan pilkada Aceh pada November 2024, meskipun masa jabatan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati serta walikota/wakil walikota habis pada 2022.
Tujuannya untuk menjamin sinergitas antara program nasional dengan program daerah dan visi serta misi kepala derah terpilih.
“Selain itu, maksud pemilihan kepada daerah serentak adalah untuk efektivitas dan efisensi dalam penyelenggaraan.”
Hal kedua yang menjadi alasan menyelenggarakan Pilkada Aceh pada 2024 setelah melakukan koordinasi dengan Komisi II DPR RI serta Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebelumnya Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah secara resmi menunda tahapan Pilkada Aceh 2022.