MATA INDONESIA, MINNESOTA – Mantan Polisi Minneapolis, Derek Chauvin, dinyatakan bersalah atas pembunuhan George Floyd. Dia diputuskan bersalah atas tiga tuduhan.
Persidangan tersebut digeler pada Selasa 20 April 2021 waktu setempat. Setelah berunding lebih dari 10 jam, juri akhirnya memutuskan Chauvin bersalah atas pembunuhan George Floyd.
Setelah Hakim Peter Cahill membacakan putusan, Chauvin langsung diborgol dan dibawa keluar ruang sidang. Tak terlihat reaksi dari Chauvin setelah vonis tersebut.
Chauvin dituntut atas pembunuhan tingkat dua, pembunuhan tingkat tiga, dan pembunuhan tak sengaja tingkat dua. Dia menghadapi hukuman paling ringan 12,5 tahun penjara atau maksimal 40 tahun penjara.
Presiden Amerika Serikat, Joe Biden turut menanggapi vonis yang dijatuhkan pada Chauvin terkait pembunuhan George Floyd pada Mei 2020 lalu.
“Tidak ada yang bisa membuat semua jadi lebih baik, tapi setidaknya kini ada sebuah keadilan. Kami semua sangat lega,” ujar Biden, dikutip dari Sky News, Rabu 21 April 2021.
“Vonis tersebut bisa menjadi sebuah langkah besar bagi Amerika Serikat dalam memerangi kasus rasisme,” katanya.
Tak hanya Biden, rasa lega juga diungkapkan beberapa selebritas Hollywood, seperti Oprah Winfrey.
View this post on Instagram
“Lega, dan emosional dengan cara yang tak saya duga. Saya meneteskan air mata bahagia setelah membaca keputusan. Saya bersyukur pada para saksi atas kesaksiannya. Terima kasih semuanya,” tulis Oprah.
Perasaan lega juga diungkapkan aktor Jamie Foxx. Dia bersyukur akhirnya ada keadilan di balik kasus kematian George Floyd.
View this post on Instagram
“Ini adalah momen yang pahit dan juga manis. Saya senang dan lega bahwa orang yang melakukan hal sangat buruk kepada Anda dan keluarga Anda dinyatakan bersalah,” kata aktor Jamie Foxx dalam unggahan di Instagram.